Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Berlaku 16 Tahun, Komisi II Nilai UU Kementerian Dinilai Sudah Waktunya Direvisi

Imanuel R Matatula • 13 Mei 2024 15:30
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai sudah waktunya direvisi. Sebab, regulasi tersebut dinilai tak sesuai dengan kondisi saat ini.
 
“Situasi 16 tahun lalu akan berbeda dengan 10 tahun yang akan datang. Ini yang harus kita update,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam tayangan Metro TV, Senin, 13 Mei 2024.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan UU Kementerian disahkan pada 2008. Regulasi tersebut sduah berlaku selama 16 tahun.

“Kalua kami melihat dari posisi sebagai Komisi II saya kira kita memang perlu meng-update, sudah 16 tahun loh umur dari UU ini,” ungkap dia.
 
Baca juga: Wacana Penambahan Kementerian, Legislator: Harusnya Miskin Struktur, Kaya Fungsi

Doli juga menyinggung soal keterkaitan wacana penambahan kementerian dengan akomodasi politik. Dia mengatakan memang tidak bisa ditepis ada kepentingan politik dibalik itu.
 
“Yang namanya juga pemerintahan kita dibangun oleh kekuatan-kekuatan politik, tetapi kemudian kalau ada kebijakan akomodasi politik di dalam pemerintahan atau susunan kabinet, sebaiknya nomenklaturnya punya landasan argumentasi yang rasional,” ucap Ahmad.
 
Terlepas dari itu Ahmad menyebut tetap harus ada kajian terkait penambahan kementerian ini. Karena bagaimanapun harus ada kajian secara akademis barulah wacana ini dapat diproses diluar dari kesepakatan fraksi di DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan