Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. MI.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. MI.

Yusril Nilai Tafsir DPA Lebih Mendekati UUD Ketimbang Wantimpres

Fachri Audhia Hafiez • 16 Juli 2024 14:02
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres itu dinilai lebih mendekati UUD 1945.
 
"Lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
 
Menurut Yusril, perubahan nomenklatur Wantimpres mengubah kedudukannya. Dari yang semula berada di bawah presiden jadi sejajar dengan lembaga negara lainnya.

"Menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," ujar Yusril.
 
Baca juga: UU Wantimpres Sepakat Direvisi, Jadi Usul Inisiatif DPR

Yusril menjelaskan DPA disebutkan di dalam Bab IV UUD 1945 sebelum diamendemen. Tugas DPA adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. 
 
"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," terang dia.
 
Sementara dalam UUD 45 hasil amandemen, Bab IV dengan judul Dewan Pertimbangan Agung dinyatakan dihapuskan. Tetapi, Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah Bab itu tetap ada tapi diubah.
 
"Sehingga berbunyi Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang," sebut dia.  
 
Dia melihat perubahan nomenklatur itu tak perlu menjadi polemik. Sebab, tidak ada persoalan mendasar.
 
Di sisi lain, Yusril melihat tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara bersifat dinamis. 
"Segalanya pada akhirnya daapt diterima setelah tafsir itu dituangkan dalam norma undang-undang," kata Yusril.
 
Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Salah satu perubahan yang akan dilakukan yaitu soal nomenklatur. Yakni, Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
 
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjdi Dewan Pertimbangan Agung," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Supratman mengatakan usulan perubahan nomenklatur itu muncul dari aspirasi fraksi di DPR. Sebanyak sembilan fraksi sejatinya menyepakati revisi UU Wantimpres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan