Jakarta: Kementerian Luar Negri memastikan bahwa kebebasan Siti Aisyah dari jeratan hukuman mati tidak terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019. Mengingat keputusan pengadilan Malaysia lebih cepat, dari jadwal persidangan Siti pada April mendatang.
"Saya kira enggak, kan kita tidak bisa mempengaruhi di negara lain. Pilpres di Indonesia sedangkan kasusnya di Malaysia," ujar Menteri Luar Negeri Rento Marsudi, di Gedung Nusantara Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menyebut, Siti Aiysah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, diputuskan bebas lebih cepat. Persidangan Siti Aisyah padahal baru akan digelar sekitar April atau Mei 2019.
"Jadwal sebenarnya, (sidang pembelaan) Siti Aisyah akhir April atau Mei 2019," kata Arrmanatha.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal juga sebelumnya mengatakan ada kemungkinan Siti Aisyah dapat didakwa lagi. Namun, kata dia, saat ini yang terpenting Siti sudah bebas.
Siti Aisyah kembali ke Tanah Air Senin, 11 Maret 2019. Siti kembali dengan menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur.
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
Baca: Ada Kemungkinan Siti Aisyah Bisa Didakwa Lagi
Namun, Siti membantah dirinya terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan gurauan atau prank, oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
Kini, Siti sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya tersebut, dan untuk sementara dia enggan kembali ke Negeri Jiran.
Jakarta: Kementerian Luar Negri memastikan bahwa kebebasan Siti Aisyah dari jeratan hukuman mati tidak terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019. Mengingat keputusan pengadilan Malaysia lebih cepat, dari jadwal persidangan Siti pada April mendatang.
"Saya kira enggak, kan kita tidak bisa mempengaruhi di negara lain. Pilpres di Indonesia sedangkan kasusnya di Malaysia," ujar Menteri Luar Negeri Rento Marsudi, di Gedung Nusantara Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menyebut, Siti Aiysah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, diputuskan bebas lebih cepat. Persidangan Siti Aisyah padahal baru akan digelar sekitar April atau Mei 2019.
"Jadwal sebenarnya, (sidang pembelaan) Siti Aisyah akhir April atau Mei 2019," kata Arrmanatha.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal juga sebelumnya mengatakan ada kemungkinan Siti Aisyah dapat didakwa lagi. Namun, kata dia, saat ini yang terpenting Siti sudah bebas.
Siti Aisyah kembali ke Tanah Air Senin, 11 Maret 2019. Siti kembali dengan menggunakan jet pribadi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, serta perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur.
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
Baca: Ada Kemungkinan Siti Aisyah Bisa Didakwa Lagi
Namun, Siti membantah dirinya terlibat pembunuhan. Dia mengaku hanya diajak melakukan gurauan atau prank, oleh seseorang bernama James, yang diduga intelijen Korea Utara.
Kini, Siti sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku mendapat banyak pelajaran dari kasus yang dialaminya tersebut, dan untuk sementara dia enggan kembali ke Negeri Jiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)