Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal (Foto: Medcom.id/Sonya)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal (Foto: Medcom.id/Sonya)

Ada Kemungkinan Siti Aisyah Bisa Didakwa Lagi

Marcheilla Ariesta • 11 Maret 2019 18:20
Kuala Lumpur: Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan penghentian penuntutan dalam kasus Siti Aisyah. Ini sesuai dengan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
 
Meski demikian, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan ada kemungkinan Siti Aisyah dapat didakwa lagi.
 
"Ada kemungkinan itu, bisa didakwa lagi. Tapi yang penting sekarang faktanya dia bebas," ucap Iqbal, kepada awak media di kantor KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

Iqbal menuturkan walaupun jaksa menghentikan tuntutan, tetapi hakim menyampaikan penghentian tuntutan ini dilakukan setelah hakim menetapkan prima facie bahwa bukti2 cukup. Maka, imbuh Iqbal, statusnya discharge not amount to acquittal. 
 
"Artinya, dia dibebaskan tetapi bukan berarti dia tidak bersalah," imbuh dia.
 
Iqbal menuturkan kasus Siti Aisyah bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya pernah ada kejadian mirip yang menimpa WNI.
 
Namun, berkaca dari kasus ini, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik. Pertama, kata Iqbal, supaya kita hati-hati dengan orang yang baru dikenal.
 
"Jangan mudah diajak untuk melakukan kegiatan oleh orang yang tidak mereka kenal, apalagi mereka melakukannya di negara yang mereka belum kenal baik," jelasnya.
 
Sementara bagi pemerintah, jelas Iqbal, pelajaran yang diambil adalah semakin banyak melibatkan berbagai institusi untuk menangani kasus tertentu itu hasilnya akan lebih baik. "Tetapi Menlu Retno Marsudi, selaam ini sudah membuka kesempatan dan bahkan mengajak kementerian lain untuk ikut terlibat," pungkasnya.
 
Setelah pengadilan membebaskan Siti Aisyah, dia segera dilarikan ke lift dan dikawal ke mobil KBRI Kuala Lumpur yang menunggu di luar gedung pengadilan.
 
Sementara pengadilan mengeluarkan Siti Aisyah dari kasus tersebut, pengadilan menolak permintaan pengacaranya agar dia dibebaskan sepenuhnya. Karena pengadilan mengatakan telah menetapkan kasus prima facie dan dia bisa dipanggil kembali jika ada bukti baru yang muncul.
 
Saat ini Siti Aisyah sudah dipulangkan ke Indonesia. Dia pulang ke Tanah Air didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dan perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan