Jakarta: MPR menjamin amendemen terbatas UUD 1945 hanya akan membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Isu lain di luar PPHN tidak akan dibahas, termasuk penambahan masa jabatan presiden.
"Bukan belum (bahas isu penambahan masa jabatan presiden), tapi tidak akan," tegas Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai perayaan HUT ke-76 MPR dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan MPR fokus pada PPHN. Masyarakat tak perlu mengkhawatirkan agenda terselubung dalam amendemen kali ini.
"Kami tidak pernah bicara mengenai tiga periode (masa jabatan presiden) di MPR," ujar dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut dia, proses pembahasan amendemen sangat ketat dan tidak sama dengan penyusunan RUU pada umumnya.
"Kalau dalam proses pembahasan RUU, sesuatu yang tidak ada di dalam draf RUU, boleh kemudian tiba-tiba muncul dalam proses pembahasan. Kalau di amendemen tidak boleh," kata Arsul.
Baca: Gerindra Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 Hanya untuk PPHN
Dia menyampaikan Pasal 37 UUD 1945 mengamanatkan pengajuan amendemen harus diusulkan satu per tiga anggota MPR. Pengajuan juga harus dilampirkan dengan alasan dan tujuan yang jelas.
"Misalnya, yang diajukan satu per tiga anggota MPR yang mengusulkan tidak ada otak-atik soal masa jabatan presiden, maka tidak boleh ada tiba-tiba MPR membahas soal itu," tegas dia.
Jakarta:
MPR menjamin amendemen terbatas UUD 1945 hanya akan membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Isu lain di luar PPHN tidak akan dibahas, termasuk penambahan masa jabatan presiden.
"Bukan belum (bahas isu penambahan masa jabatan presiden), tapi tidak akan," tegas Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai perayaan HUT ke-76 MPR dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan MPR fokus pada PPHN. Masyarakat tak perlu mengkhawatirkan agenda terselubung dalam
amendemen kali ini.
"Kami tidak pernah bicara mengenai tiga periode (masa jabatan presiden) di MPR," ujar dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Menurut dia, proses pembahasan amendemen sangat ketat dan tidak sama dengan penyusunan
RUU pada umumnya.
"Kalau dalam proses pembahasan RUU, sesuatu yang tidak ada di dalam draf RUU, boleh kemudian tiba-tiba muncul dalam proses pembahasan. Kalau di amendemen tidak boleh," kata Arsul.
Baca: Gerindra Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 Hanya untuk PPHN
Dia menyampaikan Pasal 37 UUD 1945 mengamanatkan pengajuan amendemen harus diusulkan satu per tiga anggota MPR. Pengajuan juga harus dilampirkan dengan alasan dan tujuan yang jelas.
"Misalnya, yang diajukan satu per tiga anggota MPR yang mengusulkan tidak ada otak-atik soal masa jabatan presiden, maka tidak boleh ada tiba-tiba MPR membahas soal itu," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)