Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani/Medcom.id/Arga Sumantri
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani/Medcom.id/Arga Sumantri

Gerindra Setuju Amendemen Terbatas UUD 1945 Hanya untuk PPHN

Anggi Tondi Martaon • 18 Agustus 2021 14:53
Jakarta: Partai Gerindra mendukung amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, revisi sebatas mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
 
"Selama ini kan yang menjadi kebutuhan adalah perubahan UUD 1945 yang menyangkut tentang PPHN," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Wakil Ketua MPR itu menilai PPHN sebagai sebuah pilihan yang harus diperhitungkan para pengambil kebijakan. Tujuannya, menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia.

"Saya kira itu sebuah maksud yang bagus. Supaya pembagunan itu tidak muspra (tak sia-sia) ketika satu pemerintahan berakhir telah masa kekuasaannya," ungkap dia.
 
Baca: MPR Sudah Miliki Jadwal Rencana Amendemen Terbatas UUD 1945
 
Dia mengakui wacana amendemen UUD 1945 menjadi kekhawatiran masyarakat. Perubahan perundang-undangan tersebut dikhawatirkan menyentuh hal-hal lain.
 
Dia menyampaikan Gerindra bakal mengawal proses tersebut. Sehingga, revisi tak keluar dari ketentuan yang disepakati.
 
"Kita perhatikan supaya perubahan UUD 1945 itu tidak ke mana-mana. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra terus melakukan kajian, pendalaman atas semua itu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan