Jakarta: MPR mewacanakan mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu bakal dilakukan sesuai jadwal perencanaan yang disusun MPR.
"Berdasarkan rapat kami dengan Badan Pengkajian dan pimpinan (MPR), ada time table-nya," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai perayaan HUT ke-76 MPR dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Jadwal perencanaan tersebut mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara amendemen. Hal pertama yang dilakukan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan revisi UUD 1945.
Baca: NasDem Nilai Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Dia menjelaskan pengajuan amendemen harus dilakukan satu per tiga dari 719 anggota MPR. Pengajuan terlampir dalam surat edaran dukungan yang ditandatangani anggota MPR.
"Dan itu dokumen harus jelas alasannya. Pasal ayat mana yang mau dikurangi atau ditambah dengan argumentasi yang kuat," ungkap dia.
Namun, dia tidak menyebutkan target waktu pengumpulan dukungan amendemen dilakukan. Dia meminta publik bersabar.
Selain itu, sidang pengambilan keputusan harus diikuti dua per tiga anggota MPR. Semua perwakilan fraksi di MPR wajib mengikuti sidang tersebut.
Dia menegaskan seandainya ada satu fraksi yang tidak mengikuti sidang, pengambilan keputusan tak bisa dilakukan. Pasalnya, MPR menjadi rumah kebangsaan dan cermin kedaulatan rakyat.
"Maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas. Jadi, kehadiran fisik dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi kuorum dua per tiga," ujar dia.
Jakarta: MPR mewacanakan mengamendemen Undang-Undang Dasar (
UUD) 1945. Hal itu bakal dilakukan sesuai jadwal perencanaan yang disusun
MPR.
"Berdasarkan rapat kami dengan Badan Pengkajian dan pimpinan (MPR), ada
time table-nya," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai perayaan HUT ke-76 MPR dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Jadwal perencanaan tersebut mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara amendemen. Hal pertama yang dilakukan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan revisi UUD 1945.
Baca:
NasDem Nilai Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Dia menjelaskan pengajuan amendemen harus dilakukan satu per tiga dari 719 anggota MPR. Pengajuan terlampir dalam surat edaran dukungan yang ditandatangani anggota MPR.
"Dan itu dokumen harus jelas alasannya. Pasal ayat mana yang mau dikurangi atau ditambah dengan argumentasi yang kuat," ungkap dia.
Namun, dia tidak menyebutkan target waktu pengumpulan dukungan amendemen dilakukan. Dia meminta publik bersabar.
Selain itu, sidang pengambilan keputusan harus diikuti dua per tiga anggota MPR. Semua perwakilan fraksi di MPR wajib mengikuti sidang tersebut.
Dia menegaskan seandainya ada satu fraksi yang tidak mengikuti sidang, pengambilan keputusan tak bisa dilakukan. Pasalnya, MPR menjadi rumah kebangsaan dan cermin kedaulatan rakyat.
"Maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas. Jadi, kehadiran fisik dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi kuorum dua per tiga," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)