Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

NasDem Nilai Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2021 11:10
Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Legislatif Partai NasDem, Atang Irawan, mengibaratkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seperti membuka kotak pandora. Perubahan sistem ketatanegaraan berpotensi ikut mengubah pasal-pasal lain yang berkaitan.
 
"Memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 UUD 1945 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," ujar Atang melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang tata cara amendemen. Pembahasan mengenai perubahan UUD 1945 melalui ketentuan tersebut tengah dilakukan MPR.

Baca: MPR Sampaikan Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945 Terkait PPHN
 
Menurut dia, MPR ingin penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada Pasal 3 memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum perubahan UUD 1945. 
 
Sementara itu, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN bila rancangan beleid yang diajukan presiden tidak sesuai PPHN. Atang mempertanyakan tujuan pengenaan PPHN, apakah untuk presiden atau semua lembaga negara. 
 
"Kalau kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN, bagaimana? Kalau biasa saja, maka Pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional karena tidak bisa diikatkan kepada presiden dan lembaga negara lainnya," ucap Atang.
 
Atang meminta semua pihak lebih dulu memfokuskan penanganan dan penanggulangan covid-19. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
 
"Sebaiknya mari kita memerdekakan rakyat dari rasa tidak aman atas covid-19 melalui semangat gotong royong guna membangkitkan solidaritas sosial," ucap Atang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan