Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

MPR Sampaikan Wacana Perubahan Terbatas UUD 1945 Terkait PPHN

Anggi Tondi Martaon • 16 Agustus 2021 10:15
Jakarta: MPR menyampaikan niat mengamendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wacana tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR 2021.
 
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya  penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan PPHN menjadi hasil kajian MPR periode ini. PPHN yang dimaksud bersifat filosofis dan sesuai dengan visi dan misi negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

"Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang," ungkap dia.
 
Baca: Jokowi: Krisis, Resesi, dan Pandemi Seperti Api
 
Dia menyampaikan keberadaan PPHN tidak mengurangi kewenangan pemerintah dalam penyusunan cetak biru pembangunan nasional. Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) maupun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tak akan terganggu. 
 
Selain itu, dia memastikan wacana perubahan terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN tak akan membuka kotak pandora. Pasalnya, proses amendemen dilakukan dengan ketat. Amendemen terbatas ini merujuk Pasal 37 UUD Tahun 1945. Perubahan hanya dilakukan terhadap pasal yang diusulkan.
 
"Semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan