Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Taufik Zulkifli menyayangkan penangkapan dokter Louis Owien. Louis tak percaya covid-19 dan menyatakan pasien yang meninggal bukan karena covid-19 melainkan interaksi antarobat.
Taufik sepakat ucapan Louis berbahaya. Namun, ia tidak sepatutnya ditangkap.
"Lebih bagus jika diajak diskusi dengan para ahli ilmu kedokteran, epidemologi, ahli virus yang kompeten dalam forum terbuka," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa, 13 Juli 2021.
Indonesia adalah negara demokrasi. Masyarakat bebas berpendapat.
"Demokrasi jangan dilakukan dengan serampangan. Pendapat dari orang yang tidak berkompeten terhadap suatu masalah, jangan diberi panggung. Apalagi kemudian disebar kepada publik," ucap dia.
Baca: Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Louis
Taufik membandingkan kasus dokter Louis dengan Galileo Galilei yang ditangkap para gerejawan karena menyebut matahari sebagai pusat tata surya. Saat itu pendapat yang umum dan dipegang adalah bumi sebagai pusat tata surya.
Pendapat Galileo saat itu tidak berakibat langsung kepada keselamatan masyarakat. Sementara untuk pendapat Louis sangat erat dengan penanggulangan covid-19.
"Yang mana kenyataan di sekitar kita, manusia bertumbangan, termasuk para tenaga kesehatan, dan sebagiannya adalah orang-orang yag kita cintai. Kemudian para ahli jelas-jelas mengatakan bahwa ada wabah corona virus disease 19," ujarnya.
Polda Metro Jaya menangkap Louis pada Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.
Louis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) Muhammad Taufik Zulkifli menyayangkan penangkapan dokter
Louis Owien. Louis tak percaya
covid-19 dan menyatakan pasien yang meninggal bukan karena covid-19 melainkan interaksi antarobat.
Taufik sepakat ucapan Louis berbahaya. Namun, ia tidak sepatutnya ditangkap.
"Lebih bagus jika diajak diskusi dengan para ahli ilmu kedokteran, epidemologi, ahli virus yang kompeten dalam forum terbuka," ungkapnya kepada
Media Indonesia, Selasa, 13 Juli 2021.
Indonesia adalah negara demokrasi. Masyarakat bebas berpendapat.
"Demokrasi jangan dilakukan dengan serampangan. Pendapat dari orang yang tidak berkompeten terhadap suatu masalah, jangan diberi panggung. Apalagi kemudian disebar kepada publik," ucap dia.
Baca:
Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Louis
Taufik membandingkan kasus dokter Louis dengan Galileo Galilei yang ditangkap para gerejawan karena menyebut matahari sebagai pusat tata surya. Saat itu pendapat yang umum dan dipegang adalah bumi sebagai pusat tata surya.
Pendapat Galileo saat itu tidak berakibat langsung kepada keselamatan masyarakat. Sementara untuk pendapat Louis sangat erat dengan penanggulangan covid-19.
"Yang mana kenyataan di sekitar kita, manusia bertumbangan, termasuk para tenaga kesehatan, dan sebagiannya adalah orang-orang yag kita cintai. Kemudian para ahli jelas-jelas mengatakan bahwa ada wabah corona virus disease 19," ujarnya.
Polda Metro Jaya menangkap Louis pada Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.
Louis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)