Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. MI/Subarkah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. MI/Subarkah

Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Louis

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Juli 2021 09:59
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Louis Owien. Penyidik belum berencana memeriksa kejiwaan Loius.
 
“Belum ada rencana (memeriksa kejiwaan Lois),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Agus mengatakan penyidik sudah memiliki agenda penyidikan. Namun, dia enggan memerinci agenda tersebut.

“Penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujar Agus.
 
Louis ditangkap di kediamannya, Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.
 
(Baca: Dokter Louis Jadi Tersangka Hoaks dan Menghalangi Penanganan Covid-19)
 
Louis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
 
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan