Dokter Louis Owien. Foto: Youtube
Dokter Louis Owien. Foto: Youtube

Dokter Louis Jadi Tersangka Hoaks dan Menghalangi Penanganan Covid-19

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2021 22:40
Jakarta: Dokter Louis Owien ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait covid-19 dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
 
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Louis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif sesuai Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Agus menyebut dokter Louis telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
 
Lalu, tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular. Selanjutnya, tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
 
"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jenderal bintang tiga itu.
 
Baca: Dokter Louis Dibawa ke Mabes Polri
 
Dokter Louis dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dokter Louis ditangkap di kediamannya di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB pada Minggu, 11 Juli 2021. Dia ditangkap buntut pernyataan tidak percaya covid-19 dan menyebut pasien covid-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan