Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Usulan Criminal Justice System di Lapas Butuh Dasar Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 12 September 2021 16:01
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengapresiasi usulan criminal justice system untuk mengurai kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, penerapannya membutuhkan dasar hukum.
 
“Criminal justice system butuh dasar hukum untuk berpijak, sehingga ketika dilakukan ada rule-nya,” kata Eva dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Tragedi Lapas Tangerang,' Minggu, 12 September 2021.
 
Eva berharap pemerintah dan penegak hukum memiliki keinginan politik yang kuat. Hal itu bisa dibuktikan dengan duduk bersama dan menuangkan detail penerapan criminal justice system.

Baca: Komnas HAM: Lapas Klas I Tangerang Over Capacity Hingga 240%
 
Criminal justice system harus dilakukan untuk jadi jalan keluar di antara segala persoalan yang kita hadapi bersama,” ujar politikus Partai NasDem itu.
 
Lapas Klas 1 Tangerang melebihi kapasitas hingga 240 persen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menawarkan solusi yang tidak banyak memakan anggaran.
 
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan solusi pertama, yakni memperbaiki criminal justice system. Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu menjebloskan orang ke penjara. 
 
"Sejak dari kepolisian, jaksa, hakim, sebenarnya tinggal berkomitmen bikin aturan bersama," ujar dia.
 
Solusi kedua, yakni membuat teknis tata kelola lapas. Misalnya narapidana yang sudah menjalani kurungan selama waktu tertentu dan dinilai baik bisa ditahan di luar penjara
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan