Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, over capacity hingga lebih dari 200 persen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menawarkan solusi yang tidak banyak memakan anggaran.
"Lapas Tangerang over capacity sampai 240 sekian persen. Jadi memang crowded sekali," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Tragedi Lapas Tangerang,' Minggu, 12 September 2021.
Choirul menyampaikan solusi untuk mengatasi permasalahan di lapas. Solusi pertama, yakni memperbaiki criminal justice system. Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu menjebloskan orang ke penjara.
"Sejak dari kepolisian, jaksa, hakim, sebenarnya tinggal berkomitmen bikin aturan bersama," ujar dia.
Baca: Komnas HAM: Bangunan Lapas Klas I Tangerang Tidak Manusiawi
Solusi kedua, yakni membuat teknis tata kelola lapas. Misalnya, narapidana yang sudah menjalani kurungan selama waktu tertentu dan dinilai baik bisa ditahan di luar penjara.
Choirul menyebut usulan itu sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah. Komnas HAM juga mengusulkan itu setiap kali meninjau lapas.
"Apakah (dua solusi itu) pakai anggaran besar? Tidak," papar dia.
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas I Tangerang, Banten,
over capacity hingga lebih dari 200 persen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menawarkan solusi yang tidak banyak memakan anggaran.
"Lapas Tangerang
over capacity sampai 240 sekian persen. Jadi memang
crowded sekali," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Misteri Tragedi Lapas Tangerang,' Minggu, 12 September 2021.
Choirul menyampaikan solusi untuk mengatasi permasalahan di lapas. Solusi pertama, yakni memperbaiki
criminal justice system. Perlu ada kategori-kategori tertentu yang tidak perlu menjebloskan orang ke penjara.
"Sejak dari
kepolisian, jaksa, hakim, sebenarnya tinggal berkomitmen bikin aturan bersama," ujar dia.
Baca:
Komnas HAM: Bangunan Lapas Klas I Tangerang Tidak Manusiawi
Solusi kedua, yakni membuat teknis tata kelola lapas. Misalnya, narapidana yang sudah menjalani kurungan selama waktu tertentu dan dinilai baik bisa ditahan di luar penjara.
Choirul menyebut usulan itu sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah. Komnas HAM juga mengusulkan itu setiap kali meninjau lapas.
"Apakah (dua solusi itu) pakai anggaran besar? Tidak," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)