Jakarta: Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pangajuan RUU ini diinisiasi oleh Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka dan Ikhsan Yunus.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan RUU itu akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.
"Dari aspek kelembagaa ada perubahan yang diatur dalam RUU ini , khususnya yang terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," kata Ace, Rabu 6 Mei 2020.
Dia menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut seperti memberikan penguatan kepada BNPB membentuk satuan kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurut dia, dalam Pasal 14 disebutkan tujuan pembentukan satuan kerja BNPB di daerah untuk mempercepat penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi.
"Lalu dalam Pasal 57 disebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi," jelasnya.
Rapat Komisi VIII DPR RI
Baca: Mensos Minta RUU Penanggulangan Bencana Segera Dibahas
Politikus Golkar itu menambahkan, dalam Pasal 20, 21, dan Pasal 77 disebutkan bahwa BNPB dan BPBD dalam penyelenggaraan penannggulangan bencana dapat mengerahkan dan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Dia mengatakan, dalam Pasal 16 dan Pasal 20 dijelaskan mengatur secara eksplisit dan tegas BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian.
"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Ace.
Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap pembahasan RUU ini dapat selesai dengan cepat. Mengingat saat ini Indonesia tengah mengalami pandemi Covid-19.
"Syukur RUU ini mendapat respons positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Drafnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. Misalnya penambahan jenis bencana termasuk pandemi, memperkuat kordinasi BNPB dengan BPBD dan juga pengaturan presentase anggaran untuk penanganan bencana," kata Diah.
Jakarta: Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pangajuan RUU ini diinisiasi oleh Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka dan Ikhsan Yunus.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan RUU itu akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.
"Dari aspek kelembagaa ada perubahan yang diatur dalam RUU ini , khususnya yang terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," kata Ace, Rabu 6 Mei 2020.
Dia menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut seperti memberikan penguatan kepada BNPB membentuk satuan kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurut dia, dalam Pasal 14 disebutkan tujuan pembentukan satuan kerja BNPB di daerah untuk mempercepat penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi.
"Lalu dalam Pasal 57 disebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi," jelasnya.
Rapat Komisi VIII DPR RI
Baca: Mensos Minta RUU Penanggulangan Bencana Segera Dibahas

Politikus Golkar itu menambahkan, dalam Pasal 20, 21, dan Pasal 77 disebutkan bahwa BNPB dan BPBD dalam penyelenggaraan penannggulangan bencana dapat mengerahkan dan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Dia mengatakan, dalam Pasal 16 dan Pasal 20 dijelaskan mengatur secara eksplisit dan tegas BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian.
"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Ace.
Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap pembahasan RUU ini dapat selesai dengan cepat. Mengingat saat ini Indonesia tengah mengalami pandemi Covid-19.
"Syukur RUU ini mendapat respons positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Drafnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. Misalnya penambahan jenis bencana termasuk pandemi, memperkuat kordinasi BNPB dengan BPBD dan juga pengaturan presentase anggaran untuk penanganan bencana," kata Diah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)