Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR. Pemerintah tidak pernah ikut campur terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 19 Juni 2020.
Kepala Negara mengaku belum mengetahui isi RUU HIP tersebut. Ia meminta DPR selalu memperhatikan suara dari masyarakat.
(Baca: Mereduksi Nilai Pancasila, NasDem Konsisten Tolak RUU HIP)
Pemerintah juga tak menyiapkan daftar isian masalah (DIM). Sebab, dia tidak tahu arah pembahasan RUU tersebut.
"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," tutur dia.
Jokowi menegaskan pemerintah menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap isu tersebut sudah sangat kuat.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," tegas dia.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR. Pemerintah tidak pernah ikut campur terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 19 Juni 2020.
Kepala Negara mengaku belum mengetahui isi RUU HIP tersebut. Ia meminta DPR selalu memperhatikan suara dari masyarakat.
(Baca:
Mereduksi Nilai Pancasila, NasDem Konsisten Tolak RUU HIP)
Pemerintah juga tak menyiapkan daftar isian masalah (DIM). Sebab, dia tidak tahu arah pembahasan RUU tersebut.
"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," tutur dia.
Jokowi menegaskan pemerintah menutup pintu terhadap paham komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap isu tersebut sudah sangat kuat.
"Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)