Jakarta: Fraksi Partai NasDem konsisten menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Keputusan ini selaras dengan protes yang disampaikan sebagian besar masyarakat.
"Hasil diskusi ini meyakinkan keputusan dan sikap yang diambil Partai NasDem merupakan keputusan tepat," kata anggota Fraksi Partai NasDem Aminurokhman dalam diskusi polemik RUU HIP: Reaktualisasi atau Reduksi Pancasila, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latief menilai kesalahan dalam RUU HIP cukup kompleks. Dia mengingatkan sebuah norma harus menghindari ambiguitas dan multi-interpretasi.
"Pada hukum dasar UUD 1945, istilah Pancasila sendiri tidak terdapat di dalamnya. Namun, substansi dan kerangka teoritik itu bisa ditemukan di pembukaan dan berbagai pasal," kata Yudi.
Baca: Penundaan RUU HIP Dinilai Akan Menunda Konflik
Sedangkan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri menganggap pembahasan RUU HIP tidak mendesak. Dia menyarankan DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Syaiful.
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad menilai RUU HIP berpotensi membuka kembali perdebatan dan konflik ideologi. Perdebatan tersebut akan menguras energi bangsa.
"RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dari norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) menjadi norma instrumental. Naskah akademik maupun draf RUU HIP mereduksi nilai-nilai Pancasila," ujar Ahmad.
Jakarta: Fraksi Partai NasDem konsisten menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Keputusan ini selaras dengan protes yang disampaikan sebagian besar masyarakat.
"Hasil diskusi ini meyakinkan keputusan dan sikap yang diambil Partai NasDem merupakan keputusan tepat," kata anggota Fraksi Partai NasDem Aminurokhman dalam diskusi polemik RUU HIP: Reaktualisasi atau Reduksi Pancasila, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latief menilai kesalahan dalam RUU HIP cukup kompleks. Dia mengingatkan sebuah norma harus menghindari ambiguitas dan multi-interpretasi.
"Pada hukum dasar UUD 1945, istilah Pancasila sendiri tidak terdapat di dalamnya. Namun, substansi dan kerangka teoritik itu bisa ditemukan di pembukaan dan berbagai pasal," kata Yudi.
Baca: Penundaan RUU HIP Dinilai Akan Menunda Konflik
Sedangkan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri menganggap pembahasan RUU HIP tidak mendesak. Dia menyarankan DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Syaiful.
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad menilai RUU HIP berpotensi membuka kembali perdebatan dan konflik ideologi. Perdebatan tersebut akan menguras energi bangsa.
"RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dari norma fundamental negara (
staatsfundamentalnorm) menjadi norma instrumental. Naskah akademik maupun draf RUU HIP mereduksi nilai-nilai Pancasila," ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)