Jakarta: DPR melakukan Rapat Paripurna (rapur) pembukaan Masa Sidang III Tahun 2019-2020 pada Senin, 30 Maret 2020. Tata cara Rapur menyesuaikan kondisi darurat covid-19.
"Setiap orang yang memasuki ruang persidangan diwajibkan melalui prosedur tetap pencegahan virus korona," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2020.
Baca: Sebagian Anggota DPR Dibolehkan Sidang Paripurna Virtual
Pengetatan prosedur diatur melalui surat Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR Nomor: SJ/04594/SEKJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/032020. Keputusan itu ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah pada 27 Maret 2020. Pertama, setiap peserta harus melewati pemeriksaan dan mematuhi ketentuan pencegahan virus korona.
"Seperti pemeriksaan suhu, menggunakan cairan pembersih tangan dan menggunakan masker bagi yang kurang sehat," ungkap Indra.
Peserta memasuki ruang sidang melalui pintu di depan Kantor POS cabang DPR. Akses tersebut hanya untuk Anggota DPR dan petugas persidangan.
"Mereka wajib menggunakan tanda pengenal. Bagi anggota DPR diharuskan menggunakan PIN, sementara petugas persidangan menggunakan ID Card," imbuh Indra.
Pengisian daftar dilakukan di Lobi gedung Nusantara. Jumlah anggota yang hadir juga dibatasi. Masing-masing fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diwakili satu anggota dan pimpinan diwakili tiga anggota.
Posisi duduk setiap anggota diatur berjarak. Bagi yang tidak hadir bisa mengikuti melalui streaming atau virtual melalui Room Zoom Meeting. Kode rapat secara virtual dibagikan kepada anggota menjelang rapat.
Sementara itu, tenaga ahli anggota, fraksi dan AKD tidak diperkenankan berada di sekitar Gedung Nusantara. Wartawan diizinkan meliput rapat paripurna.
"Mereka (wartawan) akan ditempatkan di ruang khusus di yang berkapasitas 10 orang," ujar Indra.
Perangkat penunjang seperti pengemudi dan asisten pribadi anggota tidak diperkenankan memasuki Gedung Nusantara. Mereka juga diingatkan agar tidak berkerumun di luar ruangan.
Jakarta: DPR melakukan Rapat Paripurna (rapur) pembukaan Masa Sidang III Tahun 2019-2020 pada Senin, 30 Maret 2020. Tata cara Rapur menyesuaikan kondisi darurat covid-19.
"Setiap orang yang memasuki ruang persidangan diwajibkan melalui prosedur tetap pencegahan virus korona," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2020.
Baca:
Sebagian Anggota DPR Dibolehkan Sidang Paripurna Virtual
Pengetatan prosedur diatur melalui surat Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR Nomor: SJ/04594/SEKJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/032020. Keputusan itu ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah pada 27 Maret 2020. Pertama, setiap peserta harus melewati pemeriksaan dan mematuhi ketentuan pencegahan virus korona.
"Seperti pemeriksaan suhu, menggunakan cairan pembersih tangan dan menggunakan masker bagi yang kurang sehat," ungkap Indra.
Peserta memasuki ruang sidang melalui pintu di depan Kantor POS cabang DPR. Akses tersebut hanya untuk Anggota DPR dan petugas persidangan.
"Mereka wajib menggunakan tanda pengenal. Bagi anggota DPR diharuskan menggunakan PIN, sementara petugas persidangan menggunakan ID Card," imbuh Indra.
Pengisian daftar dilakukan di Lobi gedung Nusantara. Jumlah anggota yang hadir juga dibatasi. Masing-masing fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diwakili satu anggota dan pimpinan diwakili tiga anggota.
Posisi duduk setiap anggota diatur berjarak. Bagi yang tidak hadir bisa mengikuti melalui streaming atau virtual melalui
Room Zoom Meeting. Kode rapat secara virtual dibagikan kepada anggota menjelang rapat.
Sementara itu, tenaga ahli anggota, fraksi dan AKD tidak diperkenankan berada di sekitar Gedung Nusantara. Wartawan diizinkan meliput rapat paripurna.
"Mereka (wartawan) akan ditempatkan di ruang khusus di yang berkapasitas 10 orang," ujar Indra.
Perangkat penunjang seperti pengemudi dan asisten pribadi anggota tidak diperkenankan memasuki Gedung Nusantara. Mereka juga diingatkan agar tidak berkerumun di luar ruangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)