Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani membolehkan sebagian anggota DPR mengikuti paripurna pembuka masa persidangan ketiga secara virtual. Kebijakan diambil dalam rangka menekan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus korona (covid-19).
Puan menerangkan, anggota DPR yang boleh sidang secara virtual bakal ditentukan masing-masing fraksi. Paling penting, harus ada kehadiran secara fisik setiap fraksi untuk memenuhi ketentuan kuota forum penyelenggaraan sidang paripurna.
"Jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference," kata Puan di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Baca: Paripurna Usai Reses Terapkan Protokol Pencegahan Korona
Puan mengatakan kehadiran fisik pimpinan DPR juga bakal diatur. Rencananya, hanya tiga dari lima pimpinan DPR yang akan hadir secara fisik di rapat paripurna.
Puan menegaskan paripurna usai masa reses ini harus tetap dilakukan demi kelancaran kerja DPR dalam melakukan pengawasan dan legislasi. Makanya, pimpinan memutuskan tidak memperpanjang lagi masa reses.
"Jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi," tuturnya.
Paripurna pembuka masa persidangan ketiga bakal digelar Senin, 30 Maret 2020. Sidang perdana usai masa reses ini digelar sesuai protokol pencegahan covid-19.
Seluruh peserta sidang bakal lebih dulu dicek suhu tubuh sebelum masuk ruang paripurna. Mereka wajib melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat," kata Puan.
Kursi peserta rapat juga akan disesuaikan dengan protokol penanganan covid-19. Jarak satu anggota dewan dengan yang lainnya diatur sesuai ketentuan.
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani membolehkan sebagian anggota DPR mengikuti paripurna pembuka masa persidangan ketiga secara virtual. Kebijakan diambil dalam rangka menekan kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus korona (covid-19).
Puan menerangkan, anggota DPR yang boleh sidang secara virtual bakal ditentukan masing-masing fraksi. Paling penting, harus ada kehadiran secara fisik setiap fraksi untuk memenuhi ketentuan kuota forum penyelenggaraan sidang paripurna.
"Jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference," kata Puan di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Baca:
Paripurna Usai Reses Terapkan Protokol Pencegahan Korona
Puan mengatakan kehadiran fisik pimpinan DPR juga bakal diatur. Rencananya, hanya tiga dari lima pimpinan DPR yang akan hadir secara fisik di rapat paripurna.
Puan menegaskan paripurna usai masa reses ini harus tetap dilakukan demi kelancaran kerja DPR dalam melakukan pengawasan dan legislasi. Makanya, pimpinan memutuskan tidak memperpanjang lagi masa reses.
"Jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi," tuturnya.
Paripurna pembuka masa persidangan ketiga bakal digelar Senin, 30 Maret 2020. Sidang perdana usai masa reses ini digelar sesuai protokol pencegahan covid-19.
Seluruh peserta sidang bakal lebih dulu dicek suhu tubuh sebelum masuk ruang paripurna. Mereka wajib melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, dan cuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer.
"Menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat," kata Puan.
Kursi peserta rapat juga akan disesuaikan dengan protokol penanganan covid-19. Jarak satu anggota dewan dengan yang lainnya diatur sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)