Jakarta: Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.
"Itu baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Selain itu, kata Arsul, mencuat pula usulan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
"Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program-progam dengan baik," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.
"Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya enggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," ucap dia.
Sementara, Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah kalau jabatan presiden menjadi salah satu poin yang tengah dibahas MPR. Basarah juga ogah menganggap hal tersebut sebagai salah satu opsi amendemen UUD 1945. Pasalnya, usulan memberikan kewenangan MPR menetapkan GBHN saja sudah menimbulkan polemik.
"Oleh karena itu kami harap semua fokus, menunggu, bagaimana nanti badan pengkajian MPR mengkaji," kata Basarah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlY70Gb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.
"Itu baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Selain itu, kata Arsul, mencuat pula usulan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
"Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program-progam dengan baik," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin
amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.
"Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya enggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," ucap dia.
Sementara, Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah kalau jabatan presiden menjadi salah satu poin yang tengah dibahas MPR. Basarah juga ogah menganggap hal tersebut sebagai salah satu opsi amendemen UUD 1945. Pasalnya, usulan memberikan kewenangan MPR menetapkan GBHN saja sudah menimbulkan polemik.
"Oleh karena itu kami harap semua fokus, menunggu, bagaimana nanti badan pengkajian MPR mengkaji," kata Basarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)