Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan semua eselon lembaga negara dipangkas sedikit demi sedikit. Pejabat eselon III dan IV mulai dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
"Menteri PANRB (Tjahjo Kumolo) sudah mengeluarkan surat kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan perintah Presiden (Joko Widodo) untuk mengurangi layer atau melakukan perampingan," kata Deputi Kelembagaan Kementerian PANRB Rini Widyantini kepada Medcom.id di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.
Rini belum dapat membeberkan secara detail instasi-instansi yang telah merampingkan jabatan strukturalnya. Dia hanya menyebut Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menjalankannya. Sebanyak 179 pejabat eselon III dan IV di BKF dialihkan menjadi pejabat fungsional analis kebijakan.
"Kelihatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ke sana, Kementerian Pertanian sudah menyampaikan (perampingan), Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Kementerian Perindustrian, sudah banyak kementerian-kementerian yang sudah siap," jelas dia.
Ke depan, Kementerian PANRB membuka pintu selebar-lebarnya jika ada pihak yang mengeklaim tidak dapat merampingkan eselonnya. Namun, pihaknya tetap mengecualikan jabatan struktural menyangkut otoritas yang tidak dapat dialihtugaskan.
"Sistem ini enggak bisa 'saya tidak mau' (pemangkasan), enggak bisa gitu. Pokoknya kita berikan ruang, yang enggak bisa di mana pada prisipnya Presiden sudah menyatakan supaya kita jalan lebih cepat," jelas dia.
Menteri Tjahjo Kumolo menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional paling lambat terlaksana Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Hasil identifikasi serta pemetaan terhadap instansi yang menjalankan pemangkasan dapat diserahkan pada akhir 2019. Dari sana dapat diketahui secara mendalam ada atau tidaknya jabatan struktural yang tidak dapat dirampingkan.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan semua eselon lembaga negara dipangkas sedikit demi sedikit. Pejabat eselon III dan IV mulai dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
"Menteri PANRB (Tjahjo Kumolo) sudah mengeluarkan surat kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan perintah Presiden (Joko Widodo) untuk mengurangi
layer atau melakukan perampingan," kata Deputi Kelembagaan Kementerian PANRB Rini Widyantini kepada
Medcom.id di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.
Rini belum dapat membeberkan secara detail instasi-instansi yang telah merampingkan jabatan strukturalnya. Dia hanya menyebut Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menjalankannya. Sebanyak 179 pejabat eselon III dan IV di BKF dialihkan menjadi pejabat fungsional analis kebijakan.
"Kelihatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ke sana, Kementerian Pertanian sudah menyampaikan (perampingan), Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Kementerian Perindustrian, sudah banyak kementerian-kementerian yang sudah siap," jelas dia.
Ke depan, Kementerian PANRB membuka pintu selebar-lebarnya jika ada pihak yang mengeklaim tidak dapat merampingkan eselonnya. Namun, pihaknya tetap mengecualikan jabatan struktural menyangkut otoritas yang tidak dapat dialihtugaskan.
"Sistem ini enggak bisa 'saya tidak mau' (pemangkasan), enggak bisa gitu. Pokoknya kita berikan ruang, yang enggak bisa di mana pada prisipnya Presiden sudah menyatakan supaya kita jalan lebih cepat," jelas dia.
Menteri Tjahjo Kumolo menargetkan proses transformasi
jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional paling lambat terlaksana Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Hasil identifikasi serta pemetaan terhadap instansi yang menjalankan pemangkasan dapat diserahkan pada akhir 2019. Dari sana dapat diketahui secara mendalam ada atau tidaknya jabatan struktural yang tidak dapat dirampingkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)