Jakarta: Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi memaklumi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membolehkan eks narapidana koruptor mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Eks koruptor dinilai masih punya kesempatan memimpin wilayah.
"Kita lihat secara kemanusiaan. Orang yang sudah melalui masa hukuman, sudah kembali ke masyarakat seperti kita semua," kata Arwani saat ditemui di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2019.
Menurut dia, eks koruptor masih memiliki hak berpolitik. Kini, maju tidaknya seorang eks napi koruptor di pilkada menjadi urusan partai politik (parpol) yang punya hak mengusungkan calon kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu pun meminta masyarakat tak selalu berburuk sangka bila eks koruptor akan kembali membuat kesalahan yang sama. Pasalnya, nasib calon kepada daerah berlatar belakang napi juga ada di tangan publik.
"Kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
KPU tak memasukkan larangan eks napi koruptor ikut Pilkada 2020 ke dalam peraturan KPU (PKPU) yang disahkan Senin, 2 Desember 2019. Penyelenggara pesta demokrasi enggan berpolemik.
"Tapi kita berharap itu dimasukan dalam UU (revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) karena kita juga sekarang lebih fokus pada tahapan (Pilkada 2020)," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Jumat, 6 Desember 2019.
KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat pro kontra soal persyaratan calon kepala daerah. Tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2020 sudah berlangsung sejak Sabtu, 26 Oktober 2019.
Dia menyebut bila PKPU tak kunjung terbit atau dimentahkan karena syarat pencalonan, seluruh tahapan yang telah tersusun rapi bakal tergeser. Namun, KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas.
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Pasal 3A ayat 3 dan 4 mengimbau seleksi bakal calon kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan terbuka dengan mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOXvrmb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi memaklumi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membolehkan eks narapidana koruptor mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Eks koruptor dinilai masih punya kesempatan memimpin wilayah.
"Kita lihat secara kemanusiaan. Orang yang sudah melalui masa hukuman, sudah kembali ke masyarakat seperti kita semua," kata Arwani saat ditemui di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2019.
Menurut dia, eks koruptor masih memiliki hak berpolitik. Kini, maju tidaknya seorang eks napi koruptor di pilkada menjadi urusan partai politik (parpol) yang punya hak mengusungkan calon kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu pun meminta masyarakat tak selalu berburuk sangka bila eks koruptor akan kembali membuat kesalahan yang sama. Pasalnya, nasib calon kepada daerah berlatar belakang napi juga ada di tangan publik.
"Kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
KPU tak memasukkan larangan eks napi koruptor ikut Pilkada 2020 ke dalam peraturan KPU (PKPU) yang disahkan Senin, 2 Desember 2019. Penyelenggara pesta demokrasi enggan berpolemik.
"Tapi kita berharap itu dimasukan dalam UU (revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) karena kita juga sekarang lebih fokus pada tahapan (Pilkada 2020)," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Jumat, 6 Desember 2019.
KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat pro kontra soal persyaratan calon kepala daerah. Tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2020 sudah berlangsung sejak Sabtu, 26 Oktober 2019.
Dia menyebut bila PKPU tak kunjung terbit atau dimentahkan karena syarat pencalonan, seluruh tahapan yang telah tersusun rapi bakal tergeser. Namun, KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas.
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Pasal 3A ayat 3 dan 4 mengimbau seleksi bakal calon kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan terbuka dengan mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)