Jakarta: Penyedia layanan media sosial Facebook akan membatasi akses pihak ketika. Ini untuk untuk menjawab pertanyaan pemerintah Indonesia terkait pembenahan kebocoran data.
"Facebook sedang menginvestigasi aplikasi pihak ketiga," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis, 26 April 2018.
Aplikasi pihak ketiga yang dimaksud ialah CubeYOU dan Aggregate IQ. Proses pemeriksaan terhadap aplikasi ini kemungkinan akan memakan waktu.
Samuel menyatakan Facebook akan melaporkan perkembang kemajuan kepada Kementerian. Dalam waktu dekat, petinggi Facebook juga dijadwalkan untuk menjelaskan perkembangannya langsung ke Menteri Kominfo Rudiantara.
Baca: Kominfo Masih Pantau Kasus Facebook
Ia mengklaim ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kembali kebocoran data. Selain itu, pihaknya tengah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Pemerintah mempercepat penyelesaian draf final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," jelas Samuel.
Jakarta: Penyedia layanan media sosial Facebook akan membatasi akses pihak ketika. Ini untuk untuk menjawab pertanyaan pemerintah Indonesia terkait pembenahan kebocoran data.
"Facebook sedang menginvestigasi aplikasi pihak ketiga," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis, 26 April 2018.
Aplikasi pihak ketiga yang dimaksud ialah CubeYOU dan Aggregate IQ. Proses pemeriksaan terhadap aplikasi ini kemungkinan akan memakan waktu.
Samuel menyatakan Facebook akan melaporkan perkembang kemajuan kepada Kementerian. Dalam waktu dekat, petinggi Facebook juga dijadwalkan untuk menjelaskan perkembangannya langsung ke Menteri Kominfo Rudiantara.
Baca: Kominfo Masih Pantau Kasus Facebook
Ia mengklaim ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya kembali kebocoran data. Selain itu, pihaknya tengah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Pemerintah mempercepat penyelesaian draf final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," jelas Samuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)