Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

6 Parpol Deklarasi Perlawanan, Ini Respons KPU dan Bawaslu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 Oktober 2022 18:41
Jakarta: Sebanyak enam partai politik (parpol) yang tak lolos ke tahapan Pemilu 2024 sepakat melakukan gerakan perlawanan terhadap political genocide. Keenam parpol tersebut, yakni Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
 
Political genocide yang dimaksud keenam parpol tersebut ialah perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu hanya merespons santai gerakan itu.
 
"Ya, yang jelas kita Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur UU dan perbawaslu 8 tentang pelanggaran administrasi," terang anggota Bawaslu Puadi, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengaku belum mendengar adanya deklarasi tersebut. "Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia.
 
Idham juga belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut. Adapun, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap KPU dan Bawaslu telah merampas hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
 

Baca: 6 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Deklarasi Melawan KPU-Bawaslu


Yani menyebut gerakan ini lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran Agustus 2022.
 
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).
 
Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik dan tidak dari Sipol.
 
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan