Jakarta: Sebanyak enam partai politik (parpol) tak lolos ke tahapan Pemilu 2024 melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap political genocide. Keenam parpol tersebut, yakni Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Adapun political genocide yang dimaksud keenam parpol tersebut ialah perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dan Bawaslu dianggap merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Gerakan ini juga lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran bulan Agustus silam," kata Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol). Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik, bukan dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ungkapnya.
Ia mengaku keenam parpol telah menggugat KPU ke Bawaslu. Alih-alih mendapat keadilan, Yani mengaku mereka merasa tidak mendapat keadilan dari badan penegak hukum pemilu tersebut.
Jakarta: Sebanyak enam
partai politik (parpol) tak lolos ke tahapan
Pemilu 2024 melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap
political genocide. Keenam parpol tersebut, yakni Masyumi, Pandai, Perkasa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Adapun
political genocide yang dimaksud keenam parpol tersebut ialah perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu). KPU dan Bawaslu dianggap merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Gerakan ini juga lahir karena enam parpol tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran bulan Agustus silam," kata Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya untuk menjadi peserta pemilu tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol). Padahal, kata Yani, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik, bukan dari Sipol.
"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," ungkapnya.
Ia mengaku keenam parpol telah menggugat KPU ke Bawaslu. Alih-alih mendapat keadilan, Yani mengaku mereka merasa tidak mendapat keadilan dari badan penegak hukum pemilu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)