Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

KPU Pastikan 3 DOB di Papua Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kautsar Widya Prabowo • 02 September 2022 17:14
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan adanya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2024. Pesta demokrasi itu berjalan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu," ujar anggota KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Jumat, 2 September 2022.
 
KPU hanya meminta pemerintah untuk memberikan waktu dua bulan dalam mempersiapkan penyelenggaran pemilu di tiga DOB Papua. Dengan begitu tahapan pemilu terdekat, yaitu penyerahan dukungan bakal calon (balon) DPD pada 6 Desember 2022 tidak terganggu.

"Insyallah semua tahapan bisa berjalan dengan lancar. Kami juga sudah mengantisipasi hal tersebut (adanya potensi menganggu tahapan pemilu)," kata Idham.
 
Menurut Idham, pihaknya juga tengah mengkaji perubahan anggaran Pemilu 2024 imbas adanya DOB Papua. Idham memastikan anggaran akan diubah untuk mendukung penyedian sarana dan prasarna di tiga DOB.
 
"Kami lakukan kajian. Berkaitan dengan kebutuhan apa saja, prinsip dalam penyusunan anggaran harus berdasarkan prinsip efektif dan efesien," kata dia.
 

Baca: Imbas DOB Papua, KPU Rasionalisasi Anggaran Pemilu 2024


Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
 
"Menyetujui diterbitkannya perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 September 2022.
 
Eks Kapolri itu menyampaikan perppu menjadi pilihan yang tepat mengubah ketentuan kepemiluan di daerah induk dan DOB. Sebab, waktu amendemen melalui perppu lebih cepat daripada revisi UU.
 
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang dan sudah disepakati bersama," kata Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan