Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rasionalisasi anggaran penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini karena terbentuk tiga daerah pemilihan (dapil) baru di Papua.
"Hari ini kami masih lakukan kajian nanti kami sampaikan ke DPR. Prinsipnya kami mengedepankan prinsip penganggaran yang efektif dan efisien," ujar anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022.
Idham menjelaskan salah satu kebutuhan anggaran yang akan dirasionalisasi terkait sarana dan prasarana (sarpras). Pasalnya, anggaran yang telah disepakati antara KPU, DPR, dan pemerintah sebesar Rp76,6 belum mengalokasikan kebutuhan operasional dari tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Yang jelas sarana dan prasarana untuk KPU provinsi itu belum dialokasikan dalam usulan kami yang pernah kami sampaikan ke DPR," jelasnya.
Kendati demikian, terkait surat suara, pihaknya memastikan tidak perlu dialokasikan kembali. Jumlah surat suara telah sesuai dengan jumlah pemilih di tiga provinsi baru.
Sebelumnya, KPU menyatakan butuh anggaran tambahan untuk sarana-prasarana di tiga wilayah DOB Papua. Kebutuhan anggaran ini bakal disampaikan kepada pemerintah.
"Yang jelas kalau dari sisi pembiayaan logistik pemilu sudah kami rancang, dan waktu itu rancangan kami itu tidak masuk pada jenis surat suara,” ujar Komisoner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis, 1 September 2022.
Idham juga meminta pemerintah memberikan waktu minimal dua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU provinsi di tiga DOB tersebut. Pasalnya, tahapan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) DPD dilakukan pada 6 Desember 2022.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada pembentuk UU agar kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan balon DPD, sehingga kami bisa sudah membentuk KPU Provinsi di tiga DOB,” papar Idham.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan melakukan rasionalisasi anggaran penyelenggaran Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Hal ini karena terbentuk tiga daerah pemilihan (dapil) baru di Papua.
"Hari ini kami masih lakukan kajian nanti kami sampaikan ke DPR. Prinsipnya kami mengedepankan prinsip penganggaran yang efektif dan efisien," ujar anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022.
Idham menjelaskan salah satu kebutuhan
anggaran yang akan dirasionalisasi terkait sarana dan prasarana (sarpras). Pasalnya, anggaran yang telah disepakati antara KPU, DPR, dan pemerintah sebesar Rp76,6 belum mengalokasikan kebutuhan operasional dari tiga
daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Yang jelas sarana dan prasarana untuk KPU provinsi itu belum dialokasikan dalam usulan kami yang pernah kami sampaikan ke DPR," jelasnya.
Kendati demikian, terkait surat suara, pihaknya memastikan tidak perlu dialokasikan kembali. Jumlah surat suara telah sesuai dengan jumlah pemilih di tiga provinsi baru.
Sebelumnya, KPU menyatakan butuh anggaran tambahan untuk sarana-prasarana di tiga wilayah DOB Papua. Kebutuhan anggaran ini bakal disampaikan kepada pemerintah.
"Yang jelas kalau dari sisi pembiayaan logistik pemilu sudah kami rancang, dan waktu itu rancangan kami itu tidak masuk pada jenis surat suara,” ujar Komisoner KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Kamis, 1 September 2022.
Idham juga meminta pemerintah memberikan waktu minimal dua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU provinsi di tiga DOB tersebut. Pasalnya, tahapan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) DPD dilakukan pada 6 Desember 2022.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada pembentuk UU agar kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan balon DPD, sehingga kami bisa sudah membentuk KPU Provinsi di tiga DOB,” papar Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)