Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sebelumnya sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
“Pada waktunya akan kami sampaikan, yang jelas kami tengah melakukan kajian, yang jelas kalau dari sisi pembiayaan logistik pemilu sudah kami rancang, dan waktu itu rancangan kami itu tidak masuk pada jenis surat suara,” ujar Komisoner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis, 1 September 2022.
Idham menjelaskan KPU belum merancang jika ada jenis surat suara yang baru dalam artian pemilu DPD, DPR, dan DPRD Provinsi di DOB Papua. Meskipun dari sisi jumlah sudah diperhitungkan oleh KPU.
"Jadi pada dasarnya kalau ada penambahan anggaran pembiayaan pemilu di tiga DOB yang pasti untuk sarana dan prasarana KPU provinsi. Intinya ada tambahan untuk sarana dan prasarana, dan sedang kami kaji jumlahnya,” kata dia.
Baca juga: DOB Papua, KPU Lakukan Simulasi untuk Penataan Dapil Pemilu |
Idham juga meminta pemerintah memberikan waktu minimal dua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU provinsi di tiga DOB tersebut. Pasalnya, tahapan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) DPD dilakukan pada 6 Desember 2022.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada pembentuk UU agar kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan balon DPD, sehingga kami bisa sudah membentuk KPU Provinsi di tiga DOB,” papar Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id