Komisioner KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Komisioner KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

DOB Papua, KPU Lakukan Simulasi untuk Penataan Dapil Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 01 September 2022 14:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi untuk penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu antara DPRD Provinsi di tiga wilayah di Papua. Hal ini setelah adanya pemekaran dari Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
 
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
 
“Itu pun nanti akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis, 1 September 2022.

“Karena memang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penetapan daerah pemlihan untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi itu sepenuhnya kewenangan para pembentuk UU atau legal drafter, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” tambahnya.
 
Intinya, lanjut Idham, pihaknya memberikan beberapa masukan terkait penataan dapil sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Ini sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
 
Idham juga meminta kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah agar memberikan waktu minimaldua bulan kepada KPU untuk membentuk KPU Provinsi di tiga DOB tersebut. Pasalnya, pada 6 Desember 2022 merupakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) DPD.
 
“Oleh karena itu kami berharap kepada pembentuk UU agar kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan Balon DPD sehingga kami bisa sudah membentuk KPU Provinsi di 3 DOB,” papar Idham.
 

Baca juga: Ini 4 Hal Strategis Terkait Perkembangan DOB Papua


 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keharusan. Sebab, pemekaran wilayah di Pulau Papua sudah sepakati bersama.
 
Tito menegaskan penerbitan perppu sebatas menyikapi pembentukan DOB baru. Tidak ada perubahan lain di luar pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
 
"Kita fokus, saran kami dari pemerintah, perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan