Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Upaya Buruh Ubah Isi Perppu Ciptaker: Judicial Review Hingga Lobi Jokowi

Anggi Tondi Martaon • 01 Januari 2023 17:13
Jakarta: Buruh menolak sejumlah ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Berbagai upaya akan dilakukan agar ketentuan tersebut sesuai dengan aspirasi buruh.
 
"Kita akan mempertimbangkan (upaya mengubah sejumlah ketentuan Perppu Ciptaker). Ini masih dirapatkan Partai Buruh," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikutip dari akun Youtube Bicaralah Buruh, Minggu, 1 Januari 2023.
 
Upaya pertama yang akan dilakukan, yaitu menempuh jalur hukum. Kelompok buruh akan menggugat Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Akan mempertimbangkan langkah hukum berarti judicial review," ungkap dia.
 
Buruh juga akan melakukan gerakan memprotes isi Perppu Ciptaker. Yakni, dalam bentuk aksi unjuk rasa.
 
Buruh juga akan menempuh upaya pendekatan melalui lobi. Bahkan, pihaknya akan melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Kami berharap sekali bisa bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," sebut dia.
 

Baca Juga: Buruh Sepakat Perppu Dikeluarkan, Tapi Tidak dengan Isinya


Dia menyampaikan ada sembilan masukan yang akan disampaikan terkait isi Perppu Ciptaker. Yakni penetapan upah, outsourching, ketentuan pesangon, pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, dan cuti.
 
"Sebenarnya masukan terhadap isi perppu sudah kami sampaikan dalam sembilan poin tadi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan