Buruh Sepakat Perppu Dikeluarkan, Tapi Tidak dengan Isinya
Anggi Tondi Martaon • 01 Januari 2023 15:53
Jakarta: Kelompok pekerja yang diwakili Partai Buruh disebut mendukung upaya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, mereka tidak percaya proses amendemen Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker yang dikerjakan bersama DPR.
"Kami menolak pembahasan UU Ciptaker ini di pansus DPR," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh, Minggu, 1 Januari 2023.
Sikap tersebut karena kelompok buruh kecewa dengan DPR. Mereka merasa dibohongi saat UU Ciptaker disusun beberapa tahun lalu.
Meski sependapat dengan pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ciptaker, kelompok buruh tak sependapat dengan isinya. Sebab, beleid yang dikeluarkan menjelang akhir 2022 itu sama saja dengan aturan yang lama.
Penilaian itu diperoleh usai kelompok buruh membedah draf Perppu Ciptaker. Draf yang dibahas adalah aturan yang beredar di media sosial.
"(Draf Perppu) yang kami terima dan beredar di media sosial, kami menolak atau tidak setuju," ungkap dia.
Penolakan disampaikan karena tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan pemerintah. Isi Perppu dianggap tetap tidak berpihak kepada buruh.
Dia menyampaikan ada sembilan ketentuan yang seharusnya diubah pemerintah saat menerbitkan Perppu Ciptaker. Di antaranya, aturan terkait penentuan upah minimun karena menggunakan indeks tertentu.
"Kami menolak, (penentuan upah minimum) tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," sebut dia.
Pihaknya juga menolak formula kenaikan upah minimum bisa berubah sesuai keadaan ekonomi. Seharusnya, penaikan upah tetap harus dilakukan kecuali bagi perusahaan yang mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
"Harusnya perusahaan tidak mampu yang bisa dikasih penangguhan itu harus ada pembuktian laporan keuangan yang merugi," ujar dia.
Jakarta: Kelompok pekerja yang diwakili Partai Buruh disebut mendukung upaya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, mereka tidak percaya proses amendemen Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker yang dikerjakan bersama DPR.
"Kami menolak pembahasan UU Ciptaker ini di pansus DPR," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh, Minggu, 1 Januari 2023.
Sikap tersebut karena kelompok buruh kecewa dengan DPR. Mereka merasa dibohongi saat UU Ciptaker disusun beberapa tahun lalu.
Meski sependapat dengan pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ciptaker, kelompok buruh tak sependapat dengan isinya. Sebab, beleid yang dikeluarkan menjelang akhir 2022 itu sama saja dengan aturan yang lama.
Penilaian itu diperoleh usai kelompok buruh membedah draf Perppu Ciptaker. Draf yang dibahas adalah aturan yang beredar di media sosial.
"(Draf Perppu) yang kami terima dan beredar di media sosial, kami menolak atau tidak setuju," ungkap dia.
Penolakan disampaikan karena tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan pemerintah. Isi Perppu dianggap tetap tidak berpihak kepada buruh.
Dia menyampaikan ada sembilan ketentuan yang seharusnya diubah pemerintah saat menerbitkan Perppu Ciptaker. Di antaranya, aturan terkait penentuan upah minimun karena menggunakan indeks tertentu.
"Kami menolak, (penentuan upah minimum) tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," sebut dia.
Pihaknya juga menolak formula kenaikan upah minimum bisa berubah sesuai keadaan ekonomi. Seharusnya, penaikan upah tetap harus dilakukan kecuali bagi perusahaan yang mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
"Harusnya perusahaan tidak mampu yang bisa dikasih penangguhan itu harus ada pembuktian laporan keuangan yang merugi," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)