Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Perppu Ciptaker Dianggap Sebagai Bencana Aturan Perundang-undangan

Anggi Tondi Martaon • 01 Januari 2023 12:50
Jakarta: Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dikritik. Langkah tersebut dianggap sebagai musibah pembentukan perundang-undangan.
 
“Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana UU," kata Sektretaris Fraksi PArtai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa melalui keteangan tertulis, Minggu, 1 Januari 2023.
 
Anggota Badan Legislasi DPR itu menyampaikan penerbitan Perppu Ciptaker tak mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan UU Ciptaker seharusnya dilakukan bersama DPR, bukan dikerjakan sendiri oleh pemerintah dengan mengeluarkan Perppu.

"Bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan undang-undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," ungkap dia.
 
Perppu juga dianggap sebagai bentuk kemalasan pemerintah. Padahal, masih ada waktu yang tersisa memperbaiki UU Ciptaker.
 
“Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. Melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik," sebut dia.
 

Baca Juga: DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja


Selain itu, penerbitan Perppu Ciptaker tak memenuhi syarat. Yakni, dalam kondisi genting dan memaksa.
 
Dia justru mempertanyakan alasan yang disampaikan pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker. Menurut dia, alasan ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi dianggap berlebihan sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 persen selama 2022.
 
"Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekadar memuaskan kemauan para pengusaha," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan