Jakarta: Komisi III DPR disebut berupaya keras menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan ditargetkan pada tahun ini.
"Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Dia menerangkan pembahasan juga akan dilakukan saat masa reses jika belum mencapai kata sepakat. Mengingat, akhir Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 akan berakhir pada 15 Desember 2022.
"Bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," ungkap anggota Komisi III itu.
Setidaknya ada sejumlah kendala pembahasan revisi KUHP. Salah satunya, pemerintah ingin menyampaikan laporan hasil sosialisasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menggelar rapat dengan Komisi III.
Di sisi lain, masih ada sejumlah pasal krusial yang dinilai belum mencapai kata sepakat. Dibutuhkan pembahasan lebih mendalam agar ada kata sepakat terhadap sejumlah pasal tersebut.
"Komisi III terus berupaya bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak, agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini," ujar dia.
Jakarta: Komisi III
DPR disebut berupaya keras menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP). Pengesahan ditargetkan pada tahun ini.
"Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Dia menerangkan pembahasan juga akan dilakukan saat masa
reses jika belum mencapai kata sepakat. Mengingat, akhir Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 akan berakhir pada 15 Desember 2022.
"Bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," ungkap anggota Komisi III itu.
Setidaknya ada sejumlah kendala pembahasan revisi KUHP. Salah satunya, pemerintah ingin menyampaikan laporan hasil sosialisasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menggelar rapat dengan Komisi III.
Di sisi lain, masih ada sejumlah pasal krusial yang dinilai belum mencapai kata sepakat. Dibutuhkan pembahasan lebih mendalam agar ada kata sepakat terhadap sejumlah pasal tersebut.
"Komisi III terus berupaya bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak, agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)