Jakarta: Pengesahan tingkat I revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut bakal disahkan pada 22 November 2022. Informasi tersebut dibenarkan anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
"Betul (pengesahan tingkat I revisi KUHP pada 22 November 2022)," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu, 9 November 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan pengesahan revisi KUHP merupakan agenda Komisi III Masa Sidang Ke-II 2022-2023. Agenda tersebut sudah disepakati internal Komisi III.
"Berdasarkan agenda sidang yang disusun oleh Komisi III," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan syarat pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Syarat utama, perbaikan draf rujukan hukum pidana Indonesia itu harus sesuai aspirasi masyarakat.
"Iya (revisi KUHP disahkan jika sudah sesuai aspirasi masyarakat)," kata desmond.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu menyampaikan hari ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengirim perbaikan draf revisi KUHP. Komisi III bakal menelaah apakah perbaikan sesuai kehendak masyarakat atau belum.
"Kalau sesuai ya go (pengesahan tingkat I revisi KUHP)," ungkap dia.
Jakarta: Pengesahan tingkat I revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP) disebut bakal disahkan pada 22 November 2022. Informasi tersebut dibenarkan anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
"Betul (pengesahan tingkat I revisi KUHP pada 22 November 2022)," kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu, 9 November 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan pengesahan revisi
KUHP merupakan agenda Komisi III Masa Sidang Ke-II 2022-2023. Agenda tersebut sudah disepakati internal Komisi III.
"Berdasarkan agenda sidang yang disusun oleh Komisi III," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III
DPR Desmond Junaidi Mahesa menyampaikan syarat pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Syarat utama, perbaikan draf rujukan hukum pidana Indonesia itu harus sesuai aspirasi masyarakat.
"Iya (revisi KUHP disahkan jika sudah sesuai aspirasi masyarakat)," kata desmond.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu menyampaikan hari ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengirim perbaikan draf revisi KUHP. Komisi III bakal menelaah apakah perbaikan sesuai kehendak masyarakat atau belum.
"Kalau sesuai ya go (pengesahan tingkat I revisi KUHP)," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)