Ilustrasi rancangan undang-undang/Medcom.id
Ilustrasi rancangan undang-undang/Medcom.id

Pengesahan Revisi KUHP Menunggu Kesesuaian dengan Aspirasi Masyarakat

Anggi Tondi Martaon • 09 November 2022 14:32
Jakarta: Komisi III DPR menegaskan ada syarat pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perbaikan draf rujukan hukum pidana Indonesia itu harus sesuai keinginan masyarakat.
 
"Iya (revisi KUHP disahkan jika sudah sesuai aspirasi masyarakat)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
 
Sekretaris Fraksi Gerindra itu menyampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyampaikan perbaikan draf revisi KUHP hari ini. Komisi III bakal menelaah apakah perbaikan yang dilakukan sesuai dengan kehendak masyarakat atau belum.

"Kalau sesuai ya go (pengesahan tingkat I revisi KUHP)," ungkap dia.
 

Baca: Habiburrokhman Ngarep RUU KUHP Disahkan Tahun Ini


Jika belum, Komisi III bakal memberikan masukan. Sehingga, bakal beleid yang disahkan bisa diterima masyarakat.
 
"Kalau belum sesuai, berarti masih ada catatan cataan yang nanti kalian kritisi lagi gitu," ujar dia.
 
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memperbaiki draf revisi KUHP. Perbaikan dilakukan dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan