Jakarta: Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Arie Budhiman menyebut menteri yang memobilisasi ASN guna kepentingan politik praktis dapat terkena konsekuensi hukum. Hal itu serupa dengan kepala daerah yang disanksi jika membawa ASN untuk sosialisasi kampanye.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atas nama presiden dapat memberikan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian di lembaga di tingkat pusat: kementerian dan lembaga," tegas Arie saat dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023.
Netralitas ASN semakin jadi perhatian usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 68/PUU-XX/2022. Putusan itu menyatakan menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.
Hal itu membuat ASN kementerian rentan dimobilisasi oleh menteri yang mengejar kursi RI 1 sembari masih bekerja sebagai pembantu presiden. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku lebih sulit mengontrol ASN pemerintah daerah ketimbang kementerian karena tidak bekerja untuk lingkup wilayah khusus.
Namun, adanya putusan dari MK membuat situasi akan berubah dan tugas berat berada di hadapan Bawaslu untuk mengawasi ASN kementerian. "Pasti ada penambahan tugas Bawaslu di pusat, provinsi, dan kota. Apalagi memasuki masa kampanye," ungkap Bagja, Rabu, 1 Februari 2023.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Karena adanya putusan MK yang tidak mewajibkan menteri untuk cuti. Padahal, Bawaslu selalu mewajibkan ASN cuti jika ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan putusan MK memungkinkan menteri yang maju sebagai capres, atau mungkin juga caleg. Terutama, untuk melakukan kampanye terselubung di saat melakukan kunjungan kerja.
"Ini yang perlu jadi pengawasan di Bawaslu. Biasanya kan menteri berasal dari salah satu parpol dan berkewajiban untuk masuk tim kampanye. Kami akan awasi, apakah melanggar ketentuan atau tidak," kata dia.
Jakarta: Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Arie Budhiman menyebut menteri yang memobilisasi ASN guna kepentingan politik praktis dapat terkena konsekuensi hukum. Hal itu serupa dengan kepala daerah yang disanksi jika membawa ASN untuk sosialisasi
kampanye.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atas nama presiden dapat memberikan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian di lembaga di tingkat pusat: kementerian dan lembaga," tegas Arie saat dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023.
Netralitas ASN semakin jadi perhatian usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 68/PUU-XX/2022. Putusan itu menyatakan menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.
Hal itu membuat ASN kementerian rentan dimobilisasi oleh menteri yang mengejar kursi RI 1 sembari masih bekerja sebagai pembantu presiden. Ketua
Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku lebih sulit mengontrol ASN pemerintah daerah ketimbang kementerian karena tidak bekerja untuk lingkup wilayah khusus.
Namun, adanya putusan dari MK membuat situasi akan berubah dan tugas berat berada di hadapan Bawaslu untuk mengawasi
ASN kementerian. "Pasti ada penambahan tugas Bawaslu di pusat, provinsi, dan kota. Apalagi memasuki masa kampanye," ungkap Bagja, Rabu, 1 Februari 2023.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Karena adanya putusan MK yang tidak mewajibkan menteri untuk cuti. Padahal, Bawaslu selalu mewajibkan ASN cuti jika ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan putusan MK memungkinkan menteri yang maju sebagai capres, atau mungkin juga caleg. Terutama, untuk melakukan kampanye terselubung di saat melakukan kunjungan kerja.
"Ini yang perlu jadi pengawasan di Bawaslu. Biasanya kan menteri berasal dari salah satu parpol dan berkewajiban untuk masuk tim kampanye. Kami akan awasi, apakah melanggar ketentuan atau tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)