Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Bawaslu Gandeng KASN

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 31 Januari 2023 13:13
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mengawasi dan menjamin netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, di Gedung Bawaslu, Jakarta.
 
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menuturkan sudah jelas aturannya bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis.
 
“Punya hak politik tapi hanya di bilik suara. Selebihnya, ASN tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan kepada calon tertentu. “Bagaimana mungkin ASN menjadi perangkat NKRI kalau dirinya sendiri menjadi pemain yang menghancurkan NKRI itu sendiri,” tegas Agus, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Agus menjelaskan selama Pilkada 2020, terdapat 1.596 ASN atau 78,5 persen yang terbukti melanggar netralitas dan mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN.
 
Jika dilihat dari usia, kata Agus, kebanyakan pelanggar berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, jabatan terbanyak yang melakukan pelanggaran adalah fungsional, yakni 26,5 persen.
 
“Modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi di medsos, dengan jumlahnya 30,4 persen. Disusul dengan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon, yaitu 22,4 persen,” ungkapnya.
 

Baca Juga: Bawaslu Didorong Lebih Aktif Mengawasi Dugaan Pelanggaran Pemilu


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menerangkan bila ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.
 
Bagja juga mengimbau seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
 
“Kami juga melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP),” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan