Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan pihaknya fokus menolak gugatan atas sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Aturan tersebut digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Dimas Brian Wicaksono dan pemohon lain, mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu.
“Kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal calon legislatif (bacaleg) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Mehbob melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, Demokrat bakal mempertahankan sistem proporsional terbuka di mana pemilih dapat mencoblos nama legislator dalam pemilihan legislatif (pileg). Jangan sampai, sistem proporsional tertutup dikabulkan dan pemilih hanya dapat mencoblos lambang partai.
Baca: NasDem Prediksi Angka Golput Meningkat jika Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup |
Mehbob mengatakan sistem itu membuat pemilih tak dapat memilh secara langsung wakil rakyat mereka. Hal tersebut merupakan perampasan hak suara rakyat.
“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.
Kepala BHPP Partai Demokrat itu berharap MK tetap konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Sehingga, pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” kata Mehbob.