Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

KPU Ingatkan Ancaman Pidana Kampanye di Luar Jadwal

Putra Ananda • 20 Januari 2023 16:17
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan ancaman kepada peserta Pemilu 2024 yang melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye. Ancaman sanksi pidana pelanggaran tahapanya kampanye akan diproses melalui Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu, ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa. Tergantung jenisnya (pelanggaran) ada yang administrasi seperti peringatan," ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Afiffudin menjelaskan saat ini KPU tengah menyusun aturan rinci terkait sosialisasi di luar masa tahapan kampanye. Aturan tersebut ditargetkan rampung akhir Januari 2023.

"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Prosedurnya sudah ada lima tahun lalu. Kami meminta masukan dan kesepahaman yang dituangkan dalam MOU antara gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu selaku sektor leading," ungkap dia.

Baca: Anggota PPS Terpilih Akan Dilantik 24 Januari 2023


Terkait larangan sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di dalam rumah ibadah, Afiffudin menjealskan, larangan tersebut sudah diatur rinci dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU telah mengatur tegas pelarangan kampanye di fasilitas atau sarana rumah ibadah.
 
"Memang gak boleh (kampanye rumah ibadah). Ada di UU, tidak perlu ditanyakan lagi," jelas dia.
 
Afiffudin menuturkan untuk memaksimalkan aturan tahapan kampanye, KPU akan meningkatkan koordinasi kewenangan antar lembaga. Setiap lembaga kepemiluan memiliki perannya masing-masing untuk menegakkan aturan kampanye.
 
"Jadi Kami menjadi lembaga yang menyiapkan aturan, nah kalau treknya soal pelanggaran maka ini menjadi domain yang dimainkan peranya oleh bawaslu oleh KPI dan Dewan Pers dan semua ini ada dalam satu gugus tugas disitu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan