Jakarta: Komisi IX mendukung peniadaan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Kebijakan itu dinilai tepat untuk mengendalikan covid-19.
"Penting untuk tetap kendalikan pandemi," kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena saat dihubungi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan pembatasan pergerakan orang harus dilakukan. Sebab, Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari wabah virus korona.
Dia mengajak masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan cuti bersama Nataru. Peniadaan itu dianggap sebagai pengorbanan menghindari amukan covid-19.
"Masyarakat tetap disiplin bersama pemerintah cegah potensi gelombang ketiga," ujar dia.
Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Nataru. Keputusan itu diambil untuk menghindari potensi gelombang ketiga covid-19.
Keputusan peniadaan cuti bersama Nataru termaktub dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca: Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember, Ini Penyebabnya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut kebijakan itu diambil semata-mata untuk meminimalkan penyebaran covid-19. Pasalnya, pergerakan orang pada akhir tahun dinilai tinggi.
Dia berharap masyarakat memahami keputusan tersebut. Masyarakat diminta tetap waspada.
"Walaupun sekarang kasus covid-19 sudah landai dan turun, tidak boleh kemudian kita lengah, harus tetap waspada tinggi," ujar Muhadjir dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Jakarta: Komisi IX mendukung peniadaan cuti bersama
Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Kebijakan itu dinilai tepat untuk mengendalikan
covid-19.
"Penting untuk tetap kendalikan pandemi," kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena saat dihubungi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan pembatasan pergerakan orang harus dilakukan. Sebab, Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari wabah virus korona.
Dia mengajak masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan
cuti bersama Nataru. Peniadaan itu dianggap sebagai pengorbanan menghindari amukan covid-19.
"Masyarakat tetap disiplin bersama pemerintah cegah potensi gelombang ketiga," ujar dia.
Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Nataru. Keputusan itu diambil untuk menghindari potensi gelombang ketiga covid-19.
Keputusan peniadaan cuti bersama Nataru termaktub dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca:
Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember, Ini Penyebabnya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut kebijakan itu diambil semata-mata untuk meminimalkan penyebaran covid-19. Pasalnya, pergerakan orang pada akhir tahun dinilai tinggi.
Dia berharap masyarakat memahami keputusan tersebut. Masyarakat diminta tetap waspada.
"Walaupun sekarang kasus covid-19 sudah landai dan turun, tidak boleh kemudian kita lengah, harus tetap waspada tinggi," ujar Muhadjir dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)