Jakarta: Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Natal 2021. Artinya, libur tanggal merah 24 Desember nanti ditiadakan. Peniadaan cuti bersama guna mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Berdasarkan SKB 3 Menteri itu, hari libur Natal hanya jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Serta, hari libur Tahun Baru jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca: Semua Pihak Diminta Mempersiapkan Implementasi Peniadaan Cuti Bersama Nataru
Penyebab pemerintah hapus cuti bersama Natal 2021
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahkan melarang warga untuk bepergian saat libur natal dan tahun baru (nataru) . Sebab, libur nataru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat yang berisiko memicu gelombang ketiga covid-19.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ucap Muhadjir dalam keterangannya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pemerintah akan mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti saat momen libur panjang Nataru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir menyebut perlu adanya sosialisasi secara masif untuk mencegah mobilitas saat libur Nataru. Dia juga meminta agar syarat perjalanan selama hari-hari tertentu akan lebih ketat.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata dia.
Jakarta: Pemerintah resmi menghapus
cuti bersama Natal 2021. Artinya, libur tanggal merah 24 Desember nanti ditiadakan. Peniadaan cuti bersama guna mencegah terjadinya gelombang ketiga
covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Berdasarkan SKB 3 Menteri itu, hari libur Natal hanya jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Serta, hari libur Tahun Baru jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca:
Semua Pihak Diminta Mempersiapkan Implementasi Peniadaan Cuti Bersama Nataru
Penyebab pemerintah hapus cuti bersama Natal 2021
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahkan melarang warga untuk bepergian saat libur
natal dan tahun baru (nataru) . Sebab, libur nataru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat yang berisiko memicu gelombang ketiga covid-19.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ucap Muhadjir dalam keterangannya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pemerintah akan mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (
ASN) mengambil cuti saat momen libur panjang Nataru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Muhadjir menyebut perlu adanya sosialisasi secara masif untuk mencegah mobilitas saat libur Nataru. Dia juga meminta agar syarat perjalanan selama hari-hari tertentu akan lebih ketat.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)