Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tak mengesampingkan partisipasi publik dalam penyusunan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk menerima masukan dari penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus memperhatikan ruang partisipasi bagi kelompok rentan dalam pembahasan revisi KUHP," kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Fajri mengatakan penyandang disabilitas memerlukan aksesibilitas dalam berpartisipasi secara penuh dan maksimal. Penyediaan juru bahasa isyarat di setiap forum publik dan penyediaan dokumen draf revisi KUHP yang mendukung kelompok tersebut mesti diakomodasi.
"(Hal itu) merupakan beberapa langkah untuk menuju partisipasi yang lebih inklusif," ujar Fajri.
Baca: Pemerintah Didesak Buka Draf Revisi KUHP
Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat perlu dilibatkan dalam mewujudkan revisi produk hukum tersebut. Hal ini mencegah masyarakat berpikir tidak dilibatkan.
"Pemerintah dan DPR menjamin terbukanya proses pembahasan dan dibukanya ruang partisipasi publik seluas-luasnya," ucap Fajri.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) diminta tak mengesampingkan partisipasi publik dalam penyusunan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP). Termasuk menerima masukan dari penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus memperhatikan ruang partisipasi bagi kelompok rentan dalam pembahasan revisi KUHP," kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Fajri mengatakan penyandang disabilitas memerlukan aksesibilitas dalam berpartisipasi secara penuh dan maksimal. Penyediaan juru bahasa isyarat di setiap forum publik dan penyediaan dokumen draf revisi KUHP yang mendukung kelompok tersebut mesti diakomodasi.
"(Hal itu) merupakan beberapa langkah untuk menuju partisipasi yang lebih inklusif," ujar Fajri.
Baca:
Pemerintah Didesak Buka Draf Revisi KUHP
Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat perlu dilibatkan dalam mewujudkan revisi produk hukum tersebut. Hal ini mencegah masyarakat berpikir tidak dilibatkan.
"Pemerintah dan DPR menjamin terbukanya proses pembahasan dan dibukanya ruang partisipasi publik seluas-luasnya," ucap Fajri.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)