Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak pemerintah membuka draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu sebagai bentuk transparasi ke publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan keliru jika pemerintah menunda membuka draf terbaru revisi KUHP dengan alasan belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, proses pembentukan undang-undang (UU) sudah terhitung sejak fase persiapan.
"Dalam tahap persiapan ini juga ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuat terbuka oleh pengusul," ujar Fajri dalam keterangan terulis, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.
Baca: Draf Revisi KUHP yang Beredar Kesepakatan DPR dan Pemerintah
PSHK juga meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa memasukkan revisi KUHP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Masukan dari berbagai pihak mesti dipertimbangkan dalam penyusunan produk hukum tersebut.
"Mengingat masih banyak revisi UU yang belum tuntas dibahas yang sudah terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas 2021," ucap Fajri.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak pemerintah membuka draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP). Hal itu sebagai bentuk transparasi ke publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan keliru jika pemerintah menunda membuka draf terbaru revisi KUHP dengan alasan belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR). Sebab, proses pembentukan undang-undang (UU) sudah terhitung sejak fase persiapan.
"Dalam tahap persiapan ini juga ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuat terbuka oleh pengusul," ujar Fajri dalam keterangan terulis, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.
Baca:
Draf Revisi KUHP yang Beredar Kesepakatan DPR dan Pemerintah
PSHK juga meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa memasukkan revisi KUHP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Masukan dari berbagai pihak mesti dipertimbangkan dalam penyusunan produk hukum tersebut.
"Mengingat masih banyak revisi UU yang belum tuntas dibahas yang sudah terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas 2021," ucap Fajri.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)