Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dinilai bersifat akomodatif. Beleid tersebut tak sepenuhnya melarang mengonsumsi minuman beralkohol.
"Semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), Fahira Idris, dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Hal itu mengacu pada draf RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terdapat sejumlah tempat atau kegiatan yang memperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan farmasi," ungkap dia.
Anggota DPD itu menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol lebih mengatur tentang produksi, distribusi, hingga konsumsi. Sehingga, dapat meminimalkan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Baca: NU: Pelarangan Minuman Beralkohol Harus Berlaku di Tempat Wisata
Dia heran dengan pihak yang menolak pembahasan beleid tersebut. Alasan berpengaruh pada pariwisata dan menambah pengangguran karena pabrik minuman beralkohol tutup dinilai tidak tepat.
"Karena minuman beralkohol dikecualikan untuk wisatawan dan masih diperbolehkan di tempat tertentu yang akan diatur pemerintah," ujar Fahira.
Dia juga tak mempermasalahkan jika ada perubahan judul pada beleid tersebut. Terpenting, RUU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan.
"Indonesia perlu memiliki regulasi yang pasti dalam mengatur minuman beralkohol," kata di
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan
Minuman Beralkohol dinilai bersifat akomodatif. Beleid tersebut tak sepenuhnya melarang mengonsumsi minuman beralkohol.
"Semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), Fahira Idris, dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) Rancangan Undang-Undang (
RUU) Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi (Baleg)
DPR yang dilakukan secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Hal itu mengacu pada draf RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terdapat sejumlah tempat atau kegiatan yang memperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan farmasi," ungkap dia.
Anggota DPD itu menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol lebih mengatur tentang produksi, distribusi, hingga konsumsi. Sehingga, dapat meminimalkan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Baca: NU: Pelarangan Minuman Beralkohol Harus Berlaku di Tempat Wisata
Dia heran dengan pihak yang menolak pembahasan beleid tersebut. Alasan berpengaruh pada pariwisata dan menambah pengangguran karena pabrik minuman beralkohol tutup dinilai tidak tepat.
"Karena minuman beralkohol dikecualikan untuk wisatawan dan masih diperbolehkan di tempat tertentu yang akan diatur pemerintah," ujar Fahira.
Dia juga tak mempermasalahkan jika ada perubahan judul pada beleid tersebut. Terpenting, RUU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan.
"Indonesia perlu memiliki regulasi yang pasti dalam mengatur minuman beralkohol," kata di
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)