Ilustrasi (Medcom.id/Mohammad Rizal)
Ilustrasi (Medcom.id/Mohammad Rizal)

NU: Pelarangan Minuman Beralkohol Harus Berlaku di Tempat Wisata

Anggi Tondi Martaon • 27 Mei 2021 18:41
Jakarta: Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta larangan mengonsumsi minuman beralkohol (minol) berlaku di tempat wisata. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol diminta mengakomodasi larangan di sektor tersebut.
 
"Menurut NU, pandangan kami, tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Asnawi Ridwan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
 
Salah satu alasan usulan tersebut disampaikan karena dampak negatif yang dihasilkan tak sesuai dengan pendapatan terhadap negara. Menurut dia, cukai minuman beralkohol hanya sebesar Rp3,16 triliun.

"Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan berupa kecelakaan, kemudian pembunuhan, kematian, dan lain-lain," kata dia.
 
Selain itu, pengecualian tempat wisata dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. "Pasti yang akan dapat fasiltias minol adalah kalangan tertentu, sedangkan yang lain tidak," ucap dia.
 
Potensi buruk lain adalah membuka keran terjadinya jual beli hukum. Hal itu diyakini bakal dimanfaatkan pihak tertentu agar bisa menjual minuman beralkohol.
 
"Akan banyak tempat-tempat istimewa yang bisa untuk jual beli minol, sehingga mubazir UU yang kita susun dengan susah payah," ujar dia.
 
Usulan berbeda disampaikan PBNU terhadap konsumsi minuman beralkohol pada upacara adat, keagamaan, dan kesehatan. Untuk upacara adat, PBNU menyarankan agar diatur ketentuan khusus.
 
Baca: MUI dan NU Desak Pemerintah Hentikan Penerbitan Izin Minol Baru
 
Salah satunya, minuman beralkohol boleh dikonsumsi pada kegiatan adat yang sudah berlisensi sebagai budaya tradisional. "Dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah, serta dilaksanakan di tempat tertutup," kata dia.
 
Sedangkan untuk upacara keagamaan disarankan dilakukan pembatasan. Salah satunya, kadar minuman beralkohol yang tidak memabukkan.
 
"Sebab semua agama tidak menyetujui perilaku mabuk-mabukan," ujar dia.
 
Sementara itu, konsumsi minuman beralkohol untuk kesehatan harus melalui kajian ilmiah. Harus ada pembuktian minuman beralkohol membantu efektivitas  pengobatan.
 
"Harus ada kajian akademisi dari sisi dunia medis tentang kepentingan farmasi dalam penggunaan alkohol," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan