Ilustrasi. Foto: Antara/Darwin Fatir
Ilustrasi. Foto: Antara/Darwin Fatir

DPR Mulai Bahas Perppu Ormas

Antara, Achmad Zulfikar Fazli • 07 September 2017 13:29
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organsiasi Kemasyarakatan. Jadwal dan mekanisme pembahasannya tengah disusun.
 
"Kalau terkait mekanisme, kami rapat internal lalu mengundang pemerintah untuk menyampaikan
pandangannya. Menyusul kemudian pendapat fraksi-fraksi," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
 
Setelah itu, Komisi II akan mengundang pihak-pihak terkait, baik yang pro maupun kontra, untuk mendapatkan masukan. Selanjutnya, legislator akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi sebelum dilaporkan ke
Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dia mencontohkan, ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapatnya antara lain PP Muhammadiyah dan PBNU.
 
Komisi II DPR mengaku tak punya banyak waktu untuk membahas Perppu. Pasalnya, sikap DPR atas Perppu ini harus dikeluarkan di masa sidang ini, yaitu 24 Oktober.
 
Amali mengatakan, pembahasan Perppu Ormas di Komisi II tidak dalam kapasitas mengubah. DPR hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di rapat paripurna.
 
"Berbeda dengan pembahasan UU yang masih ada Daftar Inventarisasi Masalah dari setiap fraksi," ujarnya.
 
Baca: Yusril Ajak Ormas Bersatu Menolak Perppu
 
Terkait sikap fraksi, politikus Partai Golkar ini mengatakan akan diputuskan dalam Rapat Paripurna. "Misalnya, Komisi XI hanya memerlukan waktu dua pekan menyelesaikan Perppu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan. Di Perppu Ormas, kami tak  akan membongkar atau membahas DIM, sehingga prosesnya bisa cepat," katanya.
 
Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari pemerintah terkait Perppu Ormas. "Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada 13 Juli lalu.
 
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
 
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibicarakan secara resmi di rapat paripurna dan selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang.
 
"Kalau disetujui, Perppu itu langsung menjadi UU. Namun, kalau ditolak maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
 
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu 12 Juli. Wiranto mengatakan Perppu diterbitkan karena adannya situasi yang mendesak. Dengan Perppu Ormas, pemerintah kemudian membekukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan