medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, mengajak pihak-pihak yang menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas merapatkan barisan. Ia ingin gugatan uji materi Perppu Ormas tidak dilakukan sendiri-sendiri.
"Kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya, padahal yang diuji sama saja. Jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan kita itu," kata Yusril seperti dilansir Antara, Senin 21 Agustus 2017.
Menurut Yusril, jika para Ormas bersatu, efek yang ditimbulkan juga akan lebih besar. Ia pun mendukung pilihan unjuk rasa untuk menolak Perppu Ormas.
"Kita upayakan untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Terus kita lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak Perppu ini," lanjut Yusril.
Yusril menilai unjuk rasa sah saja dilakukan. Sebab, itu bagian dari hak setiap warga negara. Ia pun memastikan tengah gencar melobi DPR untuk mendukung penolakan Perppu Ormas.
"Masyarakat pun bisa melakukan aksi unjuk rasa serta di media sosial terus digalakkan untuk menolak Perppu ini," ujar dia.
Dirinya menilai, segala bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah harus tetap dilakukan secara demokratis. Maka, terkait Perppu Ormas, kata dia, jalan satu-satunya adalah mengujinya di Mahkamah Konstitusi. "Jadi ini terus kita upayakan," tutur dia.
Saat ini, lanjut Mensesneg era KIB jilid I ini, permohonan gugatan uji materi perppu Ormas ke MK itu atas nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, lantaran HTI dibubarkan, maka pemohon menggunakan nama Ismail Yusanto yang sebelumnya menjabat jubir HTI.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, mengajak pihak-pihak yang menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas merapatkan barisan. Ia ingin gugatan uji materi Perppu Ormas tidak dilakukan sendiri-sendiri.
"Kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya, padahal yang diuji sama saja. Jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan kita itu," kata Yusril seperti dilansir
Antara, Senin 21 Agustus 2017.
Menurut Yusril, jika para Ormas bersatu, efek yang ditimbulkan juga akan lebih besar. Ia pun mendukung pilihan unjuk rasa untuk menolak Perppu Ormas.
"Kita upayakan untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Terus kita lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak Perppu ini," lanjut Yusril.
Yusril menilai unjuk rasa sah saja dilakukan. Sebab, itu bagian dari hak setiap warga negara. Ia pun memastikan tengah gencar melobi DPR untuk mendukung penolakan Perppu Ormas.
"Masyarakat pun bisa melakukan aksi unjuk rasa serta di media sosial terus digalakkan untuk menolak Perppu ini," ujar dia.
Dirinya menilai, segala bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah harus tetap dilakukan secara demokratis. Maka, terkait Perppu Ormas, kata dia, jalan satu-satunya adalah mengujinya di Mahkamah Konstitusi. "Jadi ini terus kita upayakan," tutur dia.
Saat ini, lanjut Mensesneg era KIB jilid I ini, permohonan gugatan uji materi perppu Ormas ke MK itu atas nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, lantaran HTI dibubarkan, maka pemohon menggunakan nama Ismail Yusanto yang sebelumnya menjabat jubir HTI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)