Ilustrasi--Lumpur lapindo--Antara/Suryanto
Ilustrasi--Lumpur lapindo--Antara/Suryanto

Aturan Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Diminta Dievaluasi

Intan fauzi • 29 Mei 2017 14:06
medcom.id, Jakarta: Mekanisme ganti rugi lahan korban terdampak lumpur Lapindo perlu dievaluasi. Mekanisme itu berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.
 
"Komnas HAM merekomendasikan supaya pemerintah mengevaluasi mekanisme jual beli lahan dalam penyelesaian ganti rugi, terhadap warga yang menjadi korban luapan lumpur," kata Komisioner Komnas HAM Nurkhoiron di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
 
Baca: Pemerintah Dianggap Gagal Memulihkan Korban Lumpur Lapindo

Ada sejumlah alasan cara itu harus diganti. Menurut dia, mekanisme jual beli menggunakan sistem kontrak semestinya antara pemerintah dan PT Lapindo Brantas dengan korban secara sadar.
 
"Tapi jual beli ini dilakukan warga dalam kondisi terpaksa. Menjual asetnya karena harus segera keluar karena adanya bencana," tegas Nurkhoiron.
 
Mekanisme jual beli menuntut warga yang ingin mendapatkan ganti rugi harus memiliki aset. Sementara itu warga terdampak yang tak memiliki aset tidak mendapat ganti rugi.
 
"Akibatnya korban yang tidak memiliki aset mengalami diskriminasi dalam proses penyelesaian," ujar Nurkhoiron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan