Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU Cipta Kerja Dianggap Tepat untuk Pangkas Birokrasi

Yogi Bayu Aji • 22 Agustus 2020 15:00
Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Ismaillah Rumadhan, menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara konsep baik. Pasalnya, aturan ini mendorong birokrasi penanaman modal lebih sederhana dan terpusat.
 
"Salah satu upaya untuk mendukung kemudahan investasi dan bisnis di Indonesia, pemerintah tentu memangkas regulasi yang memberikan kewenangan kepada banyak lembaga maupun daerah terkait dengan perizinan," kata Ismaillah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.
 
RUU Ciptaker berbentuk omnibus law, yaitu undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi yang berbeda-beda. Keberadaan aturan ini mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Ismail mencontohkan proses pengajuan sengketa di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) menyesuaikan sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya murah melalui e-court atau layanan pendaftaran perkara hingga pemanggilan secara daring (online).
 
"Dengan demikian, birokrasi yang sederhana dan penyelesaian sengketa yang mudah dan cepat tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi," jelas dia.
 
Di sisi lain, DPR tengah membentuk Tim Perumus RUU Ciptaker guna mengakomodasi aspirasi kelompok buruh. Tim melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Langkah Parlemen dinilai tepat. Pasalnya, perumusan undang-undang perlu melibatkan partisipasi publik. 
 
"Agar RUU tersebut dapat diterima oleh semua kalangan," ungkap Ismaillah.
 
Baca: NasDem Apresiasi 4 Poin Kesepakatan Tim Perumus RUU Ciptaker
 
Dengan cara ini, dia yakin RUU Cipta Kerja tak pro pengusaha semata dan malah mengabaikan kesejahteraan buruh serta lingkungan. Jika hal ini terjadi, RUU berpotensi besar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Jika RUU tersebut melanggar hak-hak dasar warga negara," jelas mantan Dekan FH Unas ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan