Jakarta: Fraksi NasDem menyambut baik hasil kerja Tim Perumus bentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Kesepakatan sejalan dengan semangat NasDem yang pro terhadap buruh.
"Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodasi, NasDem berdiri pada kepentingan buruh," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Anggota Komisi III itu menyebut hasil kerja tim mengubah usulan Partai NasDem terhadap klaster ketenagakerjaan. Awalnya, NasDem ingin bagian tersebut dikeluarkan dari RUU Ciptaker.
"Hari ini Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama untuk selesaikan klaster ketenagakerjaan," ungkap dia.
Baca: 4 Poin Kesepakatan Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP NasDem itu menjelaskan alasan pihaknya meminta agar klaster dikeluarkan. Supaya tidak menghambat pembahasan RUU Ciptaker. Sebab, bagian tersebut masih menuai polemik.
"Alhamdulillah setelah waktu panjang dan inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodasi serikat pekerja," ujar dia.
Setidaknya ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan oleh Tim Perumus. Pertama perjanjian kerja antar waktu, upah, pesangon, hubungan Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan Sosial dan materia muatan lain harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harus didasarkan pada putusaan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Kedua, tim perumus menyepakati sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan ke Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, pengaturan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan perindustrian harus diakomodir dalam RUU Ciptaker.
"Dan terbuka terhadap masukan publik," ungkap dia.
Terakhir, fraksi-fraksi di DPR diminta memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam daftar inventasis masalah (DIM).
Jakarta: Fraksi NasDem menyambut baik hasil kerja Tim Perumus bentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (
Ciptaker). Kesepakatan sejalan dengan semangat NasDem yang pro terhadap buruh.
"Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodasi,
NasDem berdiri pada kepentingan buruh," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Anggota Komisi III itu menyebut hasil kerja tim mengubah usulan Partai NasDem terhadap klaster ketenagakerjaan. Awalnya, NasDem ingin bagian tersebut dikeluarkan dari RUU Ciptaker.
"Hari ini Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama untuk selesaikan klaster ketenagakerjaan," ungkap dia.
Baca: 4 Poin Kesepakatan Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP NasDem itu menjelaskan alasan pihaknya meminta agar klaster dikeluarkan. Supaya tidak menghambat pembahasan RUU Ciptaker. Sebab, bagian tersebut masih menuai polemik.
"Alhamdulillah setelah waktu panjang dan inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodasi serikat pekerja," ujar dia.
Setidaknya ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan oleh Tim Perumus. Pertama perjanjian kerja antar waktu, upah, pesangon, hubungan Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan Sosial dan materia muatan lain harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harus didasarkan pada putusaan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Kedua, tim perumus menyepakati sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan ke Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, pengaturan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan perindustrian harus diakomodir dalam RUU Ciptaker.
"Dan terbuka terhadap masukan publik," ungkap dia.
Terakhir, fraksi-fraksi di DPR diminta memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam daftar inventasis masalah (DIM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)